Radarmalut.com – Proyek pembangunan peningkatan jalan sentra perkebunan di Desa Modapuhi-Sanihaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara pada 2023 dengan pagu Rp 5,2 miliar diduga fiktif. Namun, salah satu pelaku yang menjabat Plt Kepala PUPR Jainudin Umaternate belum ditetapkan tersangka.

Pekerjaan tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dan ketika proses tendernya dimenangkan CV Sumber Berkat Utama. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula sudah mendalami kasus ini dan pernah memanggil Jainudin serta sejumlah warga di lokasi proyek untuk menggali informasi.

Praktisi Hukum, Fajri Umasangadji mengatakan, seluruh pihak yang terlibat mesti mempertanggungjawabkan perbuatan karena telah menyebakan kerugian negara dengan nilai sangat fantastis. Kejari harusnya sudah memiliki alasan cukup menetapkan Jainudin sebagai tersangka saat menghadap waktu itu.

Fajri menyebut, tim penyidik Kejari juga telah menggeledah kantor Dinas PUPR Kepulauan Sula pada akhir Oktober 2025. Dan, menenemukan 23 item dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek fiktif. Sehingga jaksa pun telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dari perkembangan kasus dugaan proyek fiktif ini, harusnya Kejari Kepulauan Sula sudah tetapkan Plt Kadis PUPR Jainudin Umaternate sebagai tersangka,” jelas Fajri kepada radarmalut, Kamis (4/12/2025).

Fajri menuturkan, kalau ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, maka jangan dibiarkan lolos, apalagi merugikan keuangan negara.

“Kasihan warga di Desa Modapuhi dan Sanihaya, puluhan tahun mereka belum pernah merasakan jalan yang layak. Jadi kalau ada pihak yang sengaja memanfaatkan proyek jalan untuk keuntungan diri sendiri, harus ditangkap dan diadili,” pungkasnya.

Selain Jainudin Umaternate, Kejari juga meminta keterangan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole sebagai pembantu kepala daerah, penyusunan kebijakan, pengelolaan anggaran dan pelayanan administrastif.

***

Haerudin Muhammad
Editor