Radarmalut.com – Pedagang yang berjualan di luar Pasar Central Bisnis District (CBD) Pulau Morotai akan dkembalikan ke tempat semula. Pasalnya, mereka yang memilih bertahan di dalam pasar harus menanggung banyak risiko, berupa dagangan membusuk disebabkan sepinya pengunjung.

Kepala Disperindagkop dan UKM Pulau Morotai, Ramlan Drakel mengatakan, pihaknya bakal telah mengambil langkah persuasif dengan menyediakan lapak bagi pedagang yang masih berjualan di tepi jalan. Rencananya ada menyusun Perbup yang melarang aktivitas jual beli di laur pasar resmi.

“Dari kami sendiri sudah meminta dan menyediakan lapak di pasar agar pedagang yang berjualan di jalan bisa pindah di tempat yang semestinya. Nanti kami buat Perda atau peraturan bupati sebagai dasar hukum. Saat ini kami masih menyusun dan mempelajarinya,” katanya, Senin (27/10/2025).

Ramlan menyebut, aktivitas pedagang di areal Darame yang merupakan lahan milik AURI. Ia berujar, bahwa sudah  disampaikan kepada pedagang supaya tidak berjualan di luar dari ketentuan, sehingga dalam waktu dekat apabila semua hal telah disiapkan maka penertiban dilakukan secara bertahap dan humanis.

“Biasa di area Desa Darame itu dulu jual sayur, sekarang sudah jual buah. Kalau boleh, cukup jual buah saja karena tidak terlalu mengganggu aktivitas pasar di sana,” ungkapnya.

“Kami tidak langsung melarang karena belum ada dasar hukum yang kuat. Selain itu, para pedagang ini juga masyarakat kita sendiri, jadi kami lakukan secara pelan-pelan agar tertib,” tambah Ramlan.

Tak hanya pedagang kaki lima, Ramlan juga mengemukakan, akan menertibkan pedagang yang berjualan menggunakan kendaraan roda dua agar semua aktivitas niaga dapat terpusat di area pasar CBD.

“Lapak sudah kami sediakan, tinggal pedagangnya mau memanfaatkan. Harapan kami, semua pedagang bisa berjualan di tempat yang telah disiapkan agar pasar terlihat tertib dan nyaman,” umbuhnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter