Radarmalut.com – Pelabuhan Penyeberangan Ferry Saketa, Halmahera Selatan, mendadak ramai pada Rabu (15/10/2025) malam. Hal ini bukan tanpa alasan, kapal ikan bernama Suka Damai telah melakukan aktivitas bongkar muat pesanan istri salah satu oknum Babinsa bertugas di Weda, Halmahera Tengah.
Praktik itu diduga mendapatkan restu oleh petugas pelabuhan sehingga berjalan mulus meski jelas peruntukkan sebagai area tambatan kapal ferry. Kapal Suka Damai dikabarkan juga milik Babinsa yang sekarang ditempatkan di Desa Madopolo, Pulau Obi.
“Kapal ini milik Pak Muhammad Bilal, Babinsa Madopolo. Ikan-ikan ini ditangkap pakai jaring di Madopolo dan dibeli oleh bos dari Weda (Fida,red). Kami sudah sering bongkar di sini, karena dapat izin dari petugas,” ungkap Chief Officer Kapal Suka Damai berinisial F.
Manajer Usaha ASDP Cabang Ternate Heri Kustiawan mengatakan, Pelabuhan Penyeberangan Saketa bukan bibawah PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero). ASDP hanya memiliki tiga pelabuhan, yakni Bastiong, Rum (Tidore), dan Sidangoli.
“Izin, untuk Pelabuhan Saketa pengelolaan pelabuhannya bukan kita,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025)
Radarmalut masih berupaya melakukan konfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Ramli Manui. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum dapat terhubung.
Diketahui, Pelabuhan Penyeberangan Ferry dikhususkan melayani penumpang, kendaraan dan barang. Jika digunakan di laur dari itu tentu sudah melanggar peruntukkannya, karena bongkar maut ikan harusnya dilakukan di pelabuhan perikanan atau dermaga kecil lainnya.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagai landasan hukum utama mengatur berbagai aspek kegiatan pelayaran, termasuk pelabuhan penyeberangan ferry.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang spesifik mengatur teknis dan operasional penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan, seperti Permenhub Nomor 40 Tahun 2022 untuk pelabuhan sungai dan danau, yang juga dapat digunakan untuk angkutan penyeberangan lintas kabupaten/kota.
Sama dengan Permenhub Nomor 104 Tahun 2017 yang juga mengatur secara spesifik mengenai usaha angkutan penyeberangan yang diselenggarakan untuk umum pada lintas penyeberangan, termasuk spesifikasi kapal.
***
