Radarmalut.com – Sebanyak 40 pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate selama dua hari di Hotel Surya Pagi, mulai Selasa (24/6/2025).
Kegiatan ini tak hanya mengedukasi peserta tentang ketahanan dan keamanan pangan, tetapi juga mencakup materi penting lainnya seperti perizinan usaha, sertifikasi halal produk, dan pencantuman label halal.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fathiyah Suma menjelaskan, IRTP merupakan sektor mikro kecil yang memiliki peran strategis dalam penguatan ekonomi daerah.
“Industri rumah tangga pangan mampu menyerap tenaga kerja dan memanfaatkan hasil pertanian lokal sebagai bahan baku. Perkembangannya sangat pesat, terlihat dari semakin banyaknya produk pangan olahan baru yang bermunculan,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan berdasarkan Pasal 43 PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, setiap pelaku IRTP wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sebagai legalitas usaha.
Fathiyah menyebut, hasil pengawasan di Aplikasi SPP-IRT masih menunjukkan banyak pelanggaran terkait perizinan. Oleh karena itu, melalui Bimtek ini peserta akan dibekali materi tentang izin halal dan labelisasi produk, agar lebih siap memenuhi persyaratan hukum dan standar mutu.
Salah satu poin penting dari Bimtek ini adalah pemberian Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi peserta yang dinyatakan lulus. Sertifikat ini merupakan syarat wajib dalam pengajuan izin P-IRT. Fathiyah berharap kegiatan ini bisa menambah wawasan para pelaku IRTP,
Khususnya mengenai Bahan tambahan pangan yang aman dan sesuai ketentuan, prosedur sertifikasi produksi pangan dan praktik Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
“Dengan bekal ini, pelaku industri rumah tangga diharapkan mampu menghasilkan produk pangan yang aman, bermutu, dan legal, serta berdaya saing tinggi di pasar,” tandasnya.
***



