Radarmalut.com – Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara, telah melimpahkan berkas tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka yakni manajer dan karyawan Kafe Number One berinisal YL (45) dan FKG (17).

Kasus ini bermula saat dilakukan razia oleh Reserse Mobil Polres Halmahera Utara di kafe dan menemukan pihak pengelola mempekerjakan dua orang anak di bawah umur. Polisi kemudian mendalami hingga menetapkan tersangka praktik human trafficking tersebut.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan Torid mengatakan, pihaknya masih menunggu dokumen perkara TPPO yang sudah diserahkan JPU Kejaksaan Negeri untuk diperiksa. Jika dinyatakan lengkap maka berlanjut ke proses tahap berikutnya.

“Sudah gelar perkara, sehinga berkasnya naik tahap 1. Sementara diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dan tersangkanya ada dua orang yang merupakan manajer cafe dan karyawan, kalau berkasnya masih kurang nanti dikembalikan untuk dilengkapi,” katanya saat dihubungi awak media, Kamis (3/7/2025).

Sofyan menyebut, perkara sejak 2024 ini pernah melimpahkan berkas awal, namun dikembalikan dan JPU memberikan petunjuk kepada penyidik agar ditambahkan. Selain itu, para tersangka belum ditahan dengan dalih mereka mau bekerja sama atau koopratif.

“Kemarin sudah pernah diserahkan berkas, tapi dikirim balik lagi. Pelakunya tidak ditahan, alasannya subjektif. Karena yang pertama tersangka koopratif, tidak melarikan diri serta kasusnya membutuhkan ahli dan lain-lain, tak ditahan karena menghindari masa penahanan,” jelasnya.

Menurutnya, kedua tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman penjaranya paling ringan 3 tahun dan maksimalnya 15 tahun, sedangkan dendanya mencapai ratusan juta rupiah.

“Kasus ini tersangka ditetapkan tindak pidana perdagangan orang dan ancaman kurungan penjara kurang lebih 15 tahun,” pungkas Inspektur Polisi Satu ini.

***