Radarmalut.com – Seorang staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Timur, Heru Umanailo diduga mencaplok atau mengambil paksa rumah milik ibu sambung istrinya di Kelurahan Tarau, Kota Ternate. Bahkan sertifikat tanah disimpan di dalam rumah pun diambil tanpa sepengetahun pemilik.
Tak cuma itu, Heru bersama Andini yang merupakan istrinya telah mendaftarkan peralihan hak atas tanah melalui salah satu kantor notaris beralamat di Jalan Revolusi, Kecamatan Ternate Tengah. Padahal, tanah tersebut dibeli oleh ibu sambung Andini, Julia Rustanti Ruray dan suami sekitar empat tahun lalu.
“Bulan Juni saya lagi keluar daerah beberapa Minggu, sehingga kemungkinan mereka berdua mengambil sertifikat tanah di rumah secara diam-diam. Tanah kosong itu saya dan suami beli 2021 dari Pak Ilham Do Toka, tahun itu juga kami memutuskan bangun rumah,” kata Julia kepada radarmalut, Selasa (17/6/2025).
Julia menjelaskan, Heru dan Andini bukan hanya mengambil sertifikat tanah tetapi juga mengganti gagang kunci pintu rumah dan kamar. Mereka lalu menyewa tukang dan merombak sebagian bentuk rumah awal dengan keinginan menguasai hak orang lain untuk dijadikan milik pribadi, meski melawan hukum.
“Saya datang sudah ada tukang yang kerja pasang keramik di ruang tengah dan bongkar dapur. Ketika ditanya siapa yang suruh dijawabnya Pak Heru, semua kunci rumah sudah diganti. Ini sudah sangat keterlaluan, tanah dibeli bukan pakai uang mendiang ibu Andini dan suami,” bebernya.
Karena Heru bekerja di Pertanahan, Julia menyebut, sudah lebih dari 4 kali menyambangi BPN Kota Ternate, maksud untuk meminta memblokir proses peralihan hak atas tanah ke Andini. Namun, pihak BPN tidak melakukannya dengan berdalih sesuatu yang kurang dipahaminya.
“Saya datang kedua kali itu sudah mau diproses pemblokiran, tapi coba dihalangi oleh seorang staf BPN Kota Ternate, berinisial MA. Saya duga bahwa MA adalah temannya Heru, sebab untuk apa menghalagi staf lain di pelayanan untuk tidak mau diblokir dan alasan formulir aduan tidak tersedia,” tandasnya.
Selain itu, sebidang tanah terpisah yang dibeli Julia dan suaminya di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan pun coba diambil alih Heru. Menurut Julia, atas dasar apa sehingga kedua pasangan tersebut ingin merebut seluruh harta hasil sejerih payahnya.
“Sudah rebut rumah, kini si Heru datangi pemilik tanah yang kami beli dan bilang nanti dia yang mengurus sertifikat untuk dipisah dari sertifikat induk karena ia bekerja di Pertanahan. Rumah maupun tanah yang kami beli dan bangun bukan pakai uang Andini maupun Heru, jadi sadar diri lah,” pungkasnya.
Julia mencurigai ada praktik persengkongkolan antara suaminya, AKP Achmad Barady yang bertugas sebagai Kabag Logistik Polres Halmahera Tengah dan Andini serta Heru untuk mengambil seluruh harta. Sebab, tak lama pengajuan cerai dari perwira pertama itu langsung kejadian percobaan menguasai rumah dan tanah.
***