Radarmalut.com – Sejumlah usaha dari wilayah dan Obi Barat, Kabupaten , mengajukan pengusulan pembentukan Wilayah (WPR) di tiga , yakni Desa Anggai, Manatahan, dan Jikohai.

Perwakilan pelaku usaha, Asur Tamrin mengungkapkan, surat usulan WPR tersebut telah mendapatkan atensi dari , Bassam Kasuba, dan secara resmi dideposisikan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada 19 Mei 2025.

“Alhamdulillah, surat usulan kami sudah direspons. Saat ini kami baru saja bertemu dengan Kepala untuk membahas kelanjutan pengusulan tersebut,” ujar Asur Tamrin kepada wartawan usai pertemuan, Rabu (21/5/2025).

Pertemuan itu melibatkan Kepala Bappeda, Camat dari dua kecamatan terkait, para kepala desa, serta sejumlah pelaku usaha lokal. Agenda pembahasan berfokus pada tindak lanjut usulan penetapan WPR dan kelengkapan persyaratan administratif maupun teknis yang dibutuhkan.

Mereka berharap agar pemerintah daerah dapat memfasilitasi percepatan penetapan , guna memberikan legalitas bagi aktivitas pertambangan masyarakat dan menghindari potensi konflik hukum di masa mendatang.

“Penetapan WPR ini sangat penting agar masyarakat bisa menambang secara legal dan sesuai prosedur. Kami berharap pemerintah daerah mendukung penuh proses ini,” tambah Asur.

Sementara, pihak Bappeda menyatakan akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut sesuai prosedur yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan instansi teknis terkait di tingkat provinsi dan kementerian agar hal ini berjalan dengan lancar.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Armain Faroek
Reporter