Radarmalut.com – Memastikan pelayanan kesehatan di Halmahera Selatan berjalan maksimal. Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan kepada masing-masing Camat dan Kepala Desa (Kades) untuk mengidentifikasi warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut berkaitan adanya Universial Healt Coverage (UHC) atas program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Kesehatan (JKN-KIS) yang dikelola langsung oleh BPJS Kesehatan. Masyarakat dijamin mendapatkan akses keadilan, kualitas pelayanan dan rehabilitas kesehatan.
Bupati Halmahera Selatan, Basam Kasuba mengatakan, program kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan bisa dirasakan masyarakat, maka diwajibkan mempunyai KTP sebagai syarat mendapatkan layanan kesehatan. Camat dan Kades harus berperan aktif mendata warganya.
“KTP memiliki peran penting dalam pemenuhan kebutuhan administrasi masyarakat, termasuk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jadi, yang belum mempunyai KTP agar mendatangi kantor desa setempat atau sebaliknya Kades mengambil inisiatif mendata,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Bassam menyampaikan, bagi warga yang sudah ada KTP diharapkan mendaftar ke BPJS Kesehatan, karena tahun ini Halmahera Selatan mencapai cakupan kepesertaan semesta UHC. Tujuannya semua bisa memperoleh pelayanan pengobatan, promosi kesehatan dan pencegahan penyakit secara gratis.
“Pelayanan publik harus tetap diutamakan, sebab hadirnya pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Camat, Kades dan stakeholder lainnya mesti jadi garda paling depan agar program ini berjalan optimal,” pungkasnya.
***