Radarmalut.com – Sekretariat Daerah (Sekda) dan DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengalokasikan biaya perjalanan dinas biasa Rp 23 miliar lebih. Padahal, lewat Inpres Nomor 1 2025, salah satu poinnya adalah mengatur belanja tersebut mesti memperhatikan esensialnya bukan asal-asalan.
Belanja yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dengan sistem pengadaan langsung itu pelaksanaannya Januari 2025 namun tak disertai rincian secara jelas, sehingga dugaannya pembengkakan biaya item hanya untuk kepentingan pribadi pada pejabat tertentu dilingkup pemerintahan.
Sekda Tidore mengoleksi dua kegiatan perjalanan dinas biasa, yakni administrasi umum dan kepegawaian serta perangkat daerah. Paket belanja kegiatan pertama sebesar Rp 8.420.582.000 dan selanjutnya Rp 221.280.000, totalnya Rp 8.641.862.000.
Keuangan daerah miliaran rupiah ini dipergunakan sebagai paket belanja di antaranya uang harian, biaya speedboot, tiket pesawat perjalanan dalam negeri pergi pulang (PP), biaya taksi dalam daerah, kapal laut, representasi dan tarif hotel.
Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tidore juga tidak mau kalah dengan biaya perjalanan dinas milik Sekda. Radarmalut menghimpunnya sebanyak lima kali belanja yang sama maupun nominalnya terhitung bervariatif, mulai dari ratusan hingga mendekati puluhan juta per itemnya.
DPRD dalam perjalanan dinasnya memiliki item kegiatan seperti administrasi kepegawaian perangkat daerah dengan biaya sebesar Rp 220.438.000, penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat Rp 3.960.273.100, maupun peningkatan kapasitas DPRD Rp 572.468.000.
Disusul kegiatan fasilitasi tugas DPRD senilai Rp 8.760.232.600, penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat Rp 909.396.000. Perwakilan rakyat ini mempunyai belanja perjalanan dinas terakumulasi setahun Rp 14.422.807.700.
Maka, belanja keduanya tersebut mencapai Rp 23.064.669.700. Baik Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tidore Kepulauan telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk penghematan keuangan daerah. Maksud Inpres dikeluarkan agar kesejahteran rakyat lebih diutamakan dari kegiatan seremonial belaka.
***