Radarmalut.com – Hingga saat ini proses kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap 178 kepala desa (Kades) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum ada kepastian. Pemerintah daerah juga nampak cuek dengan kerugian negara berkisar ratusan sampai miliaran rupiah tersebut.
Padahal, kasus yang menyeret ratusan Kades itu sudah dilakukan audit oleh Inspektorat namun belakangan mencuat hasil temuannya hilang entah ke mana. Perkara korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020-2022 tersebar di 29 kecamatan ini bervariasi per desanya, mulai dari Rp 4 juta-Rp 800 juta.
Praktisi Hukum Hendra Karianga mengatakan, dana desa merupakan bagian dari keuangan negara yang diserahkan ke desa untuk diselenggarakan dan tata kelolanya harus mengedepankan aspek transparansi serta akuntabilitas. Dua aspek ini menjadi hal yang sangat penting dalam setiap pengelolaan keuangan.
Kemudian, dikatakannya, standar untuk menentukan ada penyelewengan kerugian negara itu harus dilakukan pejabat audit eksternal, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
“Kan ada dua pemeriksaan yaitu internal dan eksternal. Nah, inspektorat wewenangnya adalah melakukan audit pemeriksaan internal. Sementara eksternalnya BPKP dan BPK,” kata Hendra saat dihubungi radarmalut, Selasa, (22/4/2025).
Hendra menjelaskan, audit investigatif dilakukan pejabat auditor yang ditunjuk oleh undang-undang bersifat secara eksternal dalam hal ini BPKP dan BPK. Berbeda dengan Inspektorat yang hanya pembinaan administrasi pada tindak pidana penyalagunaan dana desa.
Menurutnya, di dalam audit juga dikenal dengan metodologi dan ada standarisasi untuk menemukan penyelewengan maupun penyalahgunaan wewenang. Apakah dana desa bersumber dari keuangan negara digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak.
“Jadi, kalau audit Inspektorat Halmahera Selatan belum bisa dijadikan standar menyimpulkan bahwa ada terjadi tindak pidana korupsi. Inspektorat adalah tugasnya melakukan audit yang sifatnya administrasi dalam rangka pembinaan saja. Maka, solusinya audit eksternal,” pungkasnya.
***