Radarmalut.com – Setelah Polda Maluku Utara memanggil para saksi untuk mendalami dugaan perselingkuhan kader Partai Golongan Karya (Golkar) Agriati Yulin Yus dan Wakapolres Pulau Taliabu. Badan Kehormatan (BK) DPRD pun mengambil langka menyelamatan marwahnya.
Sejumlah bukti berupa rekaman suara yang diunggah putri tunggal Wakapolres di media sosial menuai atensi publik dengan mendesak agar memberikan efek jerah jika benar adanya. Pihak Yulin Mus pun mengakui bahwa beredarnya percakapan sambungan telepon memang hasil obrolan keduanya.
Percakapan Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin dan Yulin Mus bak pasangan suami istri. Meskipun begitu, melalui kuasa hukum Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara ini berdalih hal itu merupakan pembicaraan lama dan hanya sebatas pertemanan biasa.
Ketua BK DPRD Maluku Utara Ali Sangaji mengatakan, bakal memanggil Yulin Mus untuk mengalih informasi terkait dengan dugaan perselingkuhan yang menjadi konsumsi khalayak luas saat ini. Pihaknya juga sudah menjadwalkan pertemuan internal tersebut pada pekan depan.
“Iya, badan kehormatan DPRD akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Rencananya Senin ini,” jelasnya ketika dihubungi radarmalutcom, Kamis (27/2/2025).
Sementara, Direktur YLBH Maluku Utara Bahtiar Husni mengungkapkan, keterlibatan semua pihak harus dipanggil memberikan keterangan sehingga perkara ini terbuka secara terang. Selagi postingan di media sosial bukan opini atau rekayasa, maka pencemaran nama baik tak begitu tepat.
Lanjutnya, rekaman suara telah diakui Yulin Mus bahwa percakapannya dengan Wakapolres sudah berlangsung sekitar satu tahun lalu, dan sebatas seorang sahabat. Namun, di dalam isian pembicaraan via telepon tak menunjukan sikap seorang yang mengemban jabatan publik.
“Menyangkut dengan perilaku ini harus dimintai pertanggungjawaban dan unggahan yang disampaikan di media sosial oleh anak Wakapolres tidak menjadi satu fitnah atau dugaan pencemaran nama baik. Sebab, benar dan bukan rekayasa, kalau dibilang candaan tak masuk akal,” paparnya.
Bahtiar menyebut badan kehormatan DPRD Maluku Utara jangan tinggal diam menunggu aduan, tetapi mesti bertindak menyelamatan marwah sebagai perwakilan rakyat. Kasus ini publik menaruh prihatin dan diminta diusut tuntas.