Radarmalut.com – Organisasi profesi dan komunitas menyoroti dugaan penganiayaan terhadap dua jurnalis di Ternate bernama Julfikram Suhadi dan Fitriyanti Safar. Aksi pergeroyokan yang dilakukan sejumlah anggota Satpol PP itu saat keduanya meliput demo Indonesia Gelap.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate Ikram Salim meminta Wali Kota Ternate Tauhid Soleman agar memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penganiayaan. Kasatpol PP Fhandi Mahmud juga harus dievaluasi kinerjanya.
“Kami meminta Kapolres Ternate menaruh perhatian serius. Kami akan mengawal dengan tegas hingga di pengadilan. Ini bukan saja menghalangi kerja-kerja jurnalis untuk memberikan informasi kepada publik, tapi mencederai demokrasi,” katanya, Senin (24/2/2025).
Menurutnya, Julfikram saat peliputan memakai identitas. Sehingga kasus penganiayaan ini tak hanya dikenakan Pasal 351, namun juga Undang-undang Pers. AJI Ternate akan melakukan pendampingan dan advokasi.
“Kasus ini harus diproses secara hukum, karena ada upaya intimidasi jurnalis saat melakukan peliputan. Kami sedang berupaya untuk mendorong tindakan intimidasi dan kekerasan jurnalis tidak lagi terjadi” bebernya.
Sementara, Koordinator Wartawan dan Komunitas Penulis (Warkop) Halmahera Selatan, Amrul Doturu mengatakan, polisi harus menahan pelaku kekerasan terhadap Julfikram dan Fitriyanti.
“Tugas wartawan adalah meliput untuk mengabarkan ke khalayak luas dan tidak dibenarkan seorang pejabat instansi pemerintah maupun penegak hukum melakukan kekerasan dalam bentuk apapun,” ucapnya.
Amrul menuturkan, undang-undang nomor 40 tahun 1999, yang mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Selain itu, tugas Satpol PP hanya menertibkan kegiatan aksi, bukan bersikap kekerasan.
“Pasal 18 ayat 1, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” ungkapnya.