Radarmalut.com – Dua jurnalis di Ternate yaitu Julfikram Suhadi dan Fitriyanti Safar diduga dianiaya sejumlah anggota Satpol PP ketika melaksanakan tugas liputan pada demo Indonesia Gelap di depan Kantor Wali Kota, Senin (24/2/2025). Mereka sudah membuat laporan di Polres atas kejadian tersebut.
Penganiayaan itu mengakibatkan Julfikram mengalami luka robek di pelipis mata, bengkak di wajah dan rasa sakit di beberapa bagian tubuh. Sementara Fitriyanti berniat menolongnya karena dikeroyok anggota Satpol PP juga ikut mendapatkan pukulan hingga membuat bibirnya pecah.
Laporan keduanya dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) bernomor: STPL/47/II/2025/Res/Ternate dan STPL/48/II/2025/Res/Ternate. Polisi sudah meminta keterangan awal untuk kepentingan penyelidikan.
Julfikram menjelaskan, berawal ketika merekam bentrokan antara masa aksi dengan petugas keamanan, namun salah satu anggota Satpol PP melarangnya mengambil gambar. Ia lalu memperlihatkan id card sebagai seorang jurnalis yang ditugaskan meliput demo mahasiswa.
“Saya ambil video dari luar pagar kantor Wali Kota Ternate. Saat merekam, Satpol PP melarang dan memukul tangan saya. Setelah itu, saya dipukuli di tengah kerumunan. Padahal saya sudah memakai kartu identitas wartawan,” katanya usai membuat laporan di Polres Ternate.
Melihat rekannya dianiaya, Fitriyanti lantas mencoba menyelamatkan Julfikram yang dikerumuni sejumlah anggota Satpol PP, tetapi malah mendapatkan kekerasan berupa dipukul di bagian bibirnya sampai berdarah.
“Saat Julfikram dipukul lagi, Kami para jurnalis mencoba mengamankannya. Saya juga ikut membantu, tapi malah mengalami kekerasan serupa hingga bibir saya pecah,” ungkap jurnalis media Halmaheraraya ini.
Sementara, Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan dua laporan korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di halaman kantor Wali Kota Ternate sudah diterima. Ia menyebut laporan akan dilimpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti.
“Benar, tadi keduanya sudah datang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate. Untuk kedua pelapor maupun dua orang saksi lain sudah dimintai keterangan awal pasca laporan dimasukkan,” pungkasnya.
***