“Jadi, kontrak itu dikasih sekitaran tanggal 5 Februari, tapi tidak pernah berhadapan langsung dengan saya untuk membahas poin-poin yang dicantumkan di dalam surat kontrak dan tidak pernah ada perjanjian hitam di atas putih selama masuk 5 tahun ini,” tuturnya.

“Tiba-tiba surat masuk tanggal 30 Desember dan besoknya diminta kosongkan. Kemudian surat kedua tanggal 27 Januari dan tiga harinya diperintahkan hal yang sama. Februari Minggu kedua saya diundang ke Disperindagkop dan UKM dikasih kontrak 2024, saya tanya sebabnya apa? terus dijawab sebabnya di atas (pimpinan,red),” sambungnya.

Sementara, Kepala Disperindagkop dan UKM Tidore Kepulauan, Selvi M Nur saat dikonfirmasi soal penyegelan Warung Nasabah Boltim meminta menghadap ke kantor. “Informasi jelasnya silakan ke kantor,” imbuhnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter