Radarmalut.com – Mencuat adanya dugaan pemalsuan Surat () pergantian Halmahera Selatan yang dilakukan oleh internal Dewan Pimpinan Daerah () . Pasalnya, terjadi dua kali perubahan tahun SK.

Sekretaris Badan Pemenangan () DPC Partai Demokrat Halmahera Selatan Masykur AR Mahdi mengungkapkan dalam penerbitan SK pergantian ketua ke pelaksana tugas (Plt) terdapat kejanggalan mencurigkan bahwa surat tersebut tak memiliki dasar yang jelas.

“Kami menemukan beberapa kejanggalan dalam tiga SK. Kami sebagai kepengurusan yang sah meyakini SK Plt yang telah beredar bukan diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat,” katanya kepada radarmalutcom, Kamis (20/2/2025).

Masykur menyebut SK pertama bernomor 73/SK/.PD/DPC/VIII/2023. Kemudian disusul penerbitan kedua, karena ada kesalahan pada tahun SK dengan nomor 73/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2024.

Selain itu, SK selanjutkan ditemukan kesalahan dalam mencantumkan nomor, tanggal, bulan, dan tahun, dengan bernomor 05/SK/DPP.PD/DPC/II/2025.

“Mustahil DPP membuat kesalahan fatal seperti ini dengan menerbitkan tiga SK Plt untuk nama yang sama dengan tahun berbeda-beda, yakni 2023, 2024, dan 2025, ini keanehan. Kami sangat yakin DPP tidak mungkin melakukan kesalahan semacam itu,” bebernya.

Masykur menambahkan, Ketua DPC Demokrat Halmahera Selatan, Hud Ibrahim telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke DPP dengan nomor: 047/INT/DPC.PD-HS/I/2025 dan sudah diregistrasi pada 3 Februari 2025. “Kita tunggu saja keputusan DPP, siapa yang benar,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter