Radarmalut.com – Praktisi Hukum Bambang Joisangadji meminta Utara untuk memeriksa Kepala Ternate atas insiden ledakan speedboat RIB 04 di perairan Oba, Kepulauan, Minggu (2/2/2025) malam.

Bambang menyebut penggunaan speedboat dengan ditumpangi 11 orang dalam pencarian dan evakuasi dua nelayan yang mati mesin pada malam hari menimbulkan pertanyaan besar, karena kapasitas maupun lampu penerangannya terbatas.

“Saya minta Kapolda serius menangani kasus ini. Speedboat yang kapasitasnya terbatas dipaksakan beroperasi di malam hari dengan membawa 11 personel gabungan. Salah satunya jurnalis Metro TV, Sahril Helmi, yang hingga kini masih ,” katanya, Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, standar prosedur operasi SAR harus dipastikan telah dijalankan sesuai ketentuan. Jika ada , maka pihak terkait harus bertanggung jawab di depan hukum, sebab hal ini pun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan.

“Setiap operasi SAR harus memperhatikan standar keselamatan dan kelayakan sarana yang digunakan. Apabila ada kelalaian penerapan SOP, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi mengarah pada unsur pidana,” paparnya.

Selain itu, Bambang menuturkan merujuk pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kapal yang beroperasi wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran, tetapi peristiwa ini terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Dapat dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Hukum harus ditegakkan secara profesional dan . Kapolda harus memastikan ada investigasi menyeluruh peristiwa tersebut,” tandasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter