Radarmalut.com – Oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir. Soekarno di Pulau Morotai, Maluku Utara berinisial HN alias Ani diduga membuka klinik kecantikan tanpa mengantongi Surat Izin Praktek (SIP), sehingga dinilai sangat membahayakan bagi pengguna jasa tersebut.
Praktisi Hukum, Saiful Djanwar menjelaskan, Ani yang kesehariannya sebagai bidan itu baru dinyatakan lulus P3K beberapa bulan lalu, namun sudah membuka jasa kecantikan di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan dan diketahui tidak memiliki izin, baik itu tenaga medis maupun kesehatan.
Lebuh lanjut, Saiful berujar, berdasarkan sejumlah peraturan yang menjadi pedoman dalam dunia kesehatan terdiri dari UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889/Registrasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.01 menyatakan para tenaga medis dan kesehatan wajib memiliki SIP untuk menjamin pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima layanan kesehatan.
“Adanya sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang membuka praktek tanpa izin. Bisa dipenjara dan didenda sebagaimana diatur dalam Pasal 86 undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 dan Nomor 17 Tahun 2023,” kata Saiful dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Saiful menyampaikan akan mengambil langkah hukum melaporkan Ani ke Polda Maluku Utara dalam waktu dekat soal dugaan menjalankan praktek jasa kecantikan tanpa melalui prosedural yang berlaku, karena beberapa orang memakai jasanya merasa dirugikan.
“Sehingga ada pihak korban merasa keluhan dengan jasa pelayanan yang tidak maksimal dan merasa dirugikan. Ani juga tidak memiliki bangunan praktek disertai papan nama yang harus dipublikasi,” jelasnya.
Menurutnya, sudah masuk tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP dan ancaman penjara 4 tahun. Untuk itu, Saiful meminta kepada Dinas Kesehatan Pulau Morotai agar mengambil langkah dengan memanggil Ani dan mengevaluasi kinerjanya.
“Direktur RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai secepatnya memberhentikan oknum tersebut atas tindakan merugikan dan merusak kesehatan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan yang tidak dibenarkan. Harus ada atensi Bupati Pulau Morotai karena mencoreng nama baik Pemda,” pungkasnya.
***