Radarmalut.com – Kasus dugaan pencabulan dan penganiayaan yang melibatkan seorang ayah sambung berinisial R di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Hingga kini, tersangka hanya ditugaskan untuk wajib lapor, padahal berkas tahap 1 sudah dilimpahkan ke jaksa.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Gian C Jumario mengatakan, berkas perkara tahap 1 tersangka pencabulan dan penganiayaan sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Berkas sudah di jaksa, tinggal menunggu petunjuk selanjutnya. Di kami soal penyidikan sudah selesai, dari jaksa gimana apakah masih melengkapi ini atau itu,” katanya kepada radarmalutcom, Kamis (23/1/2025).
Gian menyebut tersangka tidak ditahan, namun dibebankan wajib lapor. Lantaran, berkas yang dikirimkan ke jaksa belum terkonfirmasi apakah dikembalikan untuk dilengkapi lagi ataupun sebaliknya.
“Tersangka wajib lapor. Tapi, kalau jaksa bilang lengkap maka kami akan geser tersangka dan barang bukti untuk tahap tuntutan dan persidangan,” tuturnya.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) intelijen Kejari Halmahera Selatan, Osten Gerhan Poltak mengaku tidak mengetahui pasti kasus pencabulan dengan tersangka ayah sambung tersebut. “Tidak tahu, coba tanya di Polres. Oh, jadi wajib lapor gitu,” pungkasnya.
Diketahui, R ditetapkan tersangka pada pertengahan Desember 2024 usai memenuhi dua alat bukti berupa hasil visum dan keterangan para saksi. Ia disangkakan dengan Pasal 76e Juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman 5 sampai 15 penjara.
Kasus ini terungkap ketika keluarga melaporkan ke pemerintah desa setempat, karena korban mengalami bengkak dan luka di sejumlah tubuh akibat dianiaya R. Namun ketika diminta keterangan oleh aparat desa ia mengaku bukan hanya melakukan kekerasan.
Tapi, juga sudah mencabuli anaknya tersebut. Tak terima dengan prilaku tak terpuji itu, maka R kemudian diadukan ke Polres Halmahera Selatan pada tanggal 9 September 2024. Kasus ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pulau Joronga.
***