Sementara, Penasehat Hukum Pelapor, Mubarak Abdurrahman mengatakan, laporan yang dimasukkan itu ditujukan di bagian bidang Propam Polda Maluku Utara bukan Irwasda. “Kok bisa digeser lagi ya, kita tunggu hasilnya saja. Kalau tetap sama, maka buat pengaduan tingkat di atasnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Mubarak menjelaskan atas tertundanya proses hukum untuk mengadili terlapor dan pula keterangan penyidik Polsek Kayoa bersama Irwasda yang berbeda, maka pihaknya memutuskan membuat laporan dibagian Propam Polda.

“Aduan dugaan tindak pidana pencurian itu prosesnya tidak berjalan, tapi sekira satu tahun kemudian penyidik bernama Irwan mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada klien kami,” katanya.

“Isinya dalam proses penyelidikan tidak ada hambatan apa-apa. Setelah itu, 11 Juli 2024 saya memasukan laporan pengaduan ke Irwasda Polda Maluku Utara karena penyidik tidak melakukan proses perkara lebih lanjut,” tambahnya.

Mubarak menyebut, Irwasda melakukan pemeriksaan seputaran kasus yang dilaporkan, namun dalam surat terkait dengan hasil klarifikasi bernomor: B/56/VII/WAS 2.4/2024 tanggal 24 Juli 2024, menyebutkan hambatannya tidak ada saksi melihat aksi pencurian itu.

“Saya berinisiatif menemui beberapa saksi yang melihat aksi pencurian dan sudah diperiksa di Polsek Kayoa. Mereka mengakui pernah diperiksa penyidik dan memberikan keterangan kejadian yang sebenarnya,” tuturnya.

Mubarak menerangkan, saksi berinisial AS yang menyaksikan pelaku melakukan pengambilan BBM di speedboat dengan cari menyalin memakai selang terhubung ke jerigen. Sehingga AS bersama seorang warga lainnya mengambil langka mengamankannya.

“Dibawa menghadap pemilik barang. Saat diintrogasi dia mengakui melakukan hal itu, pengakuannya pun direkam, tetapi kenapa penyidik mengatakan tidak ada saksi yang melihat. Artinya ini kami beranggapan penyidik Polsek Kayoa telah membohongi kami selaku pelapor,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter