Radarmalut.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Halmahera Selatan diperingatkan agar tidak mempraktikkan pungutan liar (Pungli) dalam pelayanan publik di lingkup pemerintahan. Sehingga diminta lebih memperhatikan potensi pendapatan untuk dibuatkan regulasi.
“Jangan ada praktik pungli. Mari, kalau kemudian melihat ada potensi dalam pendapatan daerah, maka dibuatkan aturannya untuk dikelola secara baik,” kata Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba saat apel bersama, Senin (5/7/2024).
Bassam mengatakan, pungli adalah kejahatan yang tidak harus dilakukan oleh siapapun, termasuk ASN. Untuk itu, Ia katakan, jangan sampai ada ASN yang kedapatan menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pungli, apalagi korbannya masyarakat.
“Saya dari awal sudah menegaskan, bahwa saya tidak ingin mendengar adanya pungutan-pungutan liar yang terjadi di manapun dalam Pemerintah Halmahera Selatan,” jelasnya.
Bassam menuturkan, semua pimpinan OPD harus mencegah terjadinya pungli di dalam internalnya, karena perbuatan tersebut sangat berdampak negatif di tubuh pemerintahan. Ia bercakap, masyarakat jangan dirugikan dengan praktik-praktik melawan hukum.
“ASN di seluruh satuan kerja pelayanan publik pemerintah diingatkan supaya tak boleh melakukan pungli. Saya ingin bapak dan ibu sekalian untuk bisa menjaga hal ini dengan sebaik-baiknya,” pintanya.
Bassam menyebut, jika ditemukan ada ASN yang mempraktikkan pungli maka langsung diajukan untuk dicopot dari jabatannya secara tak hormat. Ia pun menegaskan, masyarakat tidak harus dipersulit dalam soal pengurusan dalam bentuk apapun.
“Tak ada lagi pungutan liar ya. Sehingga kemudian jangan sampai ada yang beranggapan bahwa yang melakukan itu adalah orang dekat saya. Sekali lagi, jangan sampai terjadi,” imbuhnya.
***
Tinggalkan Balasan