Radarmalut.com – Seorang karyawan bernama Kiki Rahmanur Dermawan (28) dipecat oleh atasannya di PT Mineral Alam Abadi secara lisan. Hal ini lantaran dituduh telah membebani rekan kerjanya saat membayar karcis sebesar Rp 10 ribu.
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, itu telah secara sepihak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, kontrak masa kerjanya belum berakhir.
Kiki yang seharian bekerja sebagai driver tidak mengetahui bahwa dirinya sudah dipecat. Perusahaan yang beralamat di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate ini tanpa belas kasihan mendepaknya dari pekerjaan yang digeluti sejak Februari 2023.
“Jadi, awalnya itu saya dituduh membebani para karyawan untuk membayar karcis keluar saat menjemput mereka di Bandara ataupun di Pelabuhan. Itupun saya minta bantu satu dua kali saja untuk bayar, karena tak punya uang pecahan Rp 10 ribu,” katanya kepada radarmalutcom, Selasa (23/7/2024).
Awalnya, kata Kiki, Senin (22/7/2024) berangkat kerja seperti hari biasanya, namun sesampainya di kantor langsung disambangi atasannya bernama Gabriel Tom lalu memberitahukan bahwa ia sudah berhentikan sebagai karyawan.
“Sekalipun itu dianggap kesalahan, tapi itu bukan berarti bisa dijadikan sebagai alasan agar saya dipecat. Saya rasa dilakukan pemecatan secara sepihak, karena hanya disampaikan secara lisan,” jelasnya.
“Sempat kaget juga, kontrak saya masih empat bulan ke depan baru berakhir, yakni November 2024. Saya pun sudah konfirmasi ulang ke perusahaan, namun tidak ada jawaban sama sekali,” tambahnya.
Sementara, Foreman PT Mineral Alam Abadi, Gabriel Tom mengaku, masih sibuk sehingga belum bisa memberikan keterangan terkait pemecatan Kiki. Ia berjanji akan melihat waktu luang agar bisa menjelaskan alasan pemecatan.
“Tapi saya akan atur waktunya dulu ya. Soalnya kalau sekarang saya masih sibuk tapi akan saya usahakan agar bisa secepatnya,” bebernya ketika dikonfirmasi lewat aplikasi tukar pesan.
***
Tinggalkan Balasan