Radarmalut.com – Lenyapnya dokumen temuan audit korupsi 178 kepala desa (Kades) di Halmahera Selatan, Maluku Utara jangan dipadang masalah sepele. Praktik kejahatan ini mestinya mendapatkan atensi semua pihak untuk mempertanyakan kinerja mantan Kepala Inspektorat.
Ratusan Kades diduga telah melahap Dana Desa (DD) tahun 2020-2022 dari mulai Rp 4 juta hingga Rp 800 juta. Meskipun, dipenghujung Februari 2024 Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Asbur Somadayo sudah memanggil para oknum untuk menghadap, tetapi tidak ada progref apapun.
Dalam pengakuan Asbur, bahwa hasil audit tersebut tidak dibawa oleh dirinya usai dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi Sekretaris Daerah Halmahera Selatan pada akhir Maret 2024 lalu.
“Iya, kan semua pejabat maupun saya sendiri ketika keluar dari kantor Inspektorat tidak mungkin bawa kantor dan dokumen ataupun administrasi kantor lainnya,” katanya belum lama ini ketika dikonfirmasi.
Praktisi Hukum, Agus Salim Tampilang meragukan alasan Kepala Inspekorat yang menyampaikan bahwa dokumen temuan tindak pidana korupsi ratusan kepala desa sudah hilang. Karena, menurutnya, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) adalah pengawas keuangan negara dan daerah.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, jika benar adanya temuan maka mestinya dibawa ke hadapan majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), sehingga ada pengembalian kerugian keuangan negara.
“Kalau barang buktinya berupa dokumen auditnya hilang, hal itu tidak dapat dibenarkan. Inspektorat harus bertanggungjawab. Sebab, saat pergantian pimpinan atau pejabat di internal Inspektorat terus bisa terjadi hilangnya berkas, inikan sangat aneh,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).
Agus menjelaskan, hasil audit pastinya ada penyerahan berita acara dari Kades kepada Inspektorat, dan semuanya sudah tergabung dalam file permanen, maka patut diduga ada arahan dari pihak tertentu untuk sengaja menghilangkan barang bukti.
“Saya menduga itu arahan dari pihak tertentu agar kades dan mantan kades yang melakukan perbuatan melawan hukum tidak diproses. Apabila kerugian keuangan negara tidak ada pengembalian maka hasil auditnya dibawa ke Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti,” paparnya.
Tinggalkan Balasan