Radarmalut.com – DPP NasDem tidak mau gegabah mengambil keputusan menerbitkan surat B.1-KWK kepada bakal calon kepala daerah disetiap wilayah, temasuk di Ternate, Maluku Utara. Hal tersebut bisa dilihat dari salah satu poin dalam surat tugas itu memerintahkan agar mendulang dukungan.
Dalam surat rekomendasi yang diterbitkan oleh DPP Partai NasDem dengan nomor 64-SI/RP/BPP-NasDem/VI/2024, yang diserahkan kepada Tauhid Soleman pada akhir Juni 2024 lalu, secara gamblang menyebutkan tenggat waktu diberikan hanya sampai tanggal 30 Juli 2024.
Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku Utara Malik Ibrahim mengatakan, surat tugas yang dikeluarkan oleh internal DPP masih bersifat umum. Seluruh kandidat diinstruksikan untuk melakukan konsolidasi sebagai syarat untuk menjadi pertimbangan partai ketika mengambil keputusan.
“Tentu saja bahwa surat rekomendasi secara keseluruhan Partai NasDem yang dikeluarkan DPP itu masih bersifat umum, belum ada B.1-KWK. Tujuannya supaya kandidat yang bersangkutan melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan partai-partai lain,” katanya saat ditemui di Ternate, Senin (15/7/2024).
Malik menyebut, jika para bakal calon tidak memenuhi kriteria seperti yang telah ditugaskan, maka partai akan mengambil sikap untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan B.1-KWK agar bisa menjadi persyaratan pendaftaran di KPU.
“Kalau bersangkutan tidak mendapatkan dukungan selama waktu yang diberikan, maka DPP akan menilai sendiri. Pada saat pendaftaran di KPU itu yang dimasukan B.1-KWK. Jadi, hasil konsolidasi itu nanti dilaporkan ke DPP,” ujarnya.
Menurutnya, mereka yang sudah meraih surat rekomendasi juga belum tentu pada akhirnya mendapatkan B.1-KWK, karena beberapa daerah pernah terjadi demikian. Malik mengungkapkan, hasil survei bukan satu-satunya tolak ukur dalam partai tapi ada variabel lain.
“Jadi sudah mendapatkan surat tugas belum tentu juga mendapatkan B.1-KWK. Dan itu pernah terjadi di internal NasDem dibeberapa daerah di Indonesia. DPP akan menilai secara dukungan partai. Maluku Utara untuk calon Gubernur harus 9 kursi, sementara di Kota Ternate 6 kursi,” paparnya.
“Untuk saat ini belum ada yang memiliki B.1-KWK di Maluku Utara. Semua tergantung DPP, kan bukan hanya satu yang diajukan tapi banyak orang. Survei itu hanya menjadi pegangan partai untuk jadi bahan pertimbangan. Selain itu, popularitas, elektabilitas, finansial dan loyalitas,” sambungnya.
***
Tinggalkan Balasan