Agus menceritakan kejadian pengeroyokan tersebut bermula saat kliennya, ingin bertemu dengan istrinya Runi Sadik alias Uni di Perumahan Bandara Sultan Babullah Ternate, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.
Lanjutnya, namun istrinya secara spontan menelepon keluarganya untuk datang dan menghajar kliennya secara membabi buta. Bahkan kakak kandung Runi bernama Santi Sadik juga ikut memprovokasi warga dengan mengatakan bahwa kliennya adalah pelaku pencuri anak, sehingga dihakimi hingga berlumuran darah.
“Malam itu juga langsung dilaporkan ke Polsek Ternate Utara pada hari Rabu tanggal 3 April 2024, pukul 23.00 WIT untuk diproses secara hukum dan pihak penyidik juga telah menerbitkan nomor STPL/IV/2024 Malut Res Ternate/SEK Ternate Utara,” ujarnya.
Agus merasa ada keanehan karena sampai saat ini penyidik Polsek Ternate Utara belum menetapkan tersangkanya. Padahal, sudah ada hasil visum dan sembilan orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut.
“Keterangan sejumlah saksi menyebutkan bahwa yang menjadi pelaku adalah adik kandung Runi Sadik yang bernama Koces dan kawan-kawannya. Sedangkan Runi Sadik dan kakaknya Santi Sadik adalah orang yang menghasut massa,” ungkapnya.
Agus pun menegaskan, bahwa penyidik Polsek Ternate Utara untuk mengusut kasus kliennya secara profesional, sebab orang yang menghasut dan mengeroyok kliennya bisa dimintai pertanggung jawaban hukum, karena para pelaku yang menghakimi kliennya adalah perbuatan tidak manusiawi.
***



Tinggalkan Balasan