Radarmalut.com – Koleksi mobil mewah milik Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen kembali mendapat sorotan. Pasalnya, kendaraan milik pejabat publik tersebut disinyalir menggunakan nama orang lain demi menghindari laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy mengatakan, persoalan dugaan ketidakpatuhan Muhammad Sinen dalam melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN tidak dapat dipandang sebagai isu biasa.

“Ini menyangkut prinsip keterbukaan dan akuntabilitas seorang pejabat publik.  Yang jadi pertanyaan bukan soal siapa pemilik dokumen kendaraan, tapi kendaraan itu selama ini berada dalam penguasaan dan digunakan atau tidak, itu yang harus dijelaskan secara jujur,” ujarnya, Kamis (11/06/2026).

Zulfikran menjelaskan, LHKPN dibentuk untuk memastikan masyarakat dapat mengawasi perkembangan kekayaan pejabat negara secara transparan sehingga setiap aset yang menimbulkan pertanyaan publik harus dijelaskan tanpa menunggu sampai mencuat ke media.

“Prinsip transparansi itu bukan saat adanya tekanan pemberitaan tapi harus menjadi kesadaran dan tanggungjawab sebagai pejabat negara. Pola-pola seperti ini bukan sebuah kelalaian biasa namun upaya menghindari kewajiban sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.

Menurutnya, alasan bahwa kendaraan belum dimasukan ke LHKPN karena proses pelunasaan baru selesai justru membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Sebab, kata Zulfikran, publik berhak mengetahui sejak kapan kendaraan tersebut berada dalam penguasaan dan digunakan.

“Apalagi informasinya kendaraannya sudah berada di rumah sejak lama, digunakan dalam aktivitas sehari-hari bahkan diketahui masyarakat sebagai kendaraan pribadi tentu menjadi hal wajar jika publik mempertanyakan mengapa aset tidak muncul dalam laporan kekayaanya,” ungkapnya.

Zulfikran menilai persoalan ini perlu atensi Komisisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui LHKPN untuk melakukan penelusuran maupun klarifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“KPK harus hadir memberikan kepastian, jika menemukan ada ketidaksesuaian antara kondisi faktual dan laporan resmi, maka pelu langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku. Siapapun kepala daerahnya wajib tunduk pada ketentuan,” tandasnya.

Zulfikran menyebut, pajak kendaraan yang sudah lama mati, menggunakan nama orang lain hingga wilayah registrasi yang masih terdaftar di Samsat Manado, Sulawesi Utara. “Ini menyangkut Keteladanan seorang kepala daerah, bagaimana pemerintah dapat mendorong masyarakat taat pajak apabila pejabat publik saja mengunggak kewajibannya,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam menegaskan, seorang kepala daerah semestinya menjadi garda terdepan dalam mencontohkan transparansi dan kepatuhan hukum, bukan justru mencari pembenaran administratif setelah pelanggarannya terendus publik.

“Upaya membangun clean and good governance di pemerintah daerah sepantasnya harus lebih awal ditampilkan oleh pemimpin itu sendiri. Hal ini penting agar seluruh kebijakan yang hendak diambil oleh pemimpin memperoleh trust (kepercayaan) publik yang tinggi,” cecarnya.

Arif menilai, dalih kelunasan atau rencana untuk segera mendaftarkan aset tersebut ke KPK tidak menghapus fakta adanya pelanggaran etika dan transparansi di awal. Tindakan ini secara langsung memperlihatkan adanya masalah mendasar pada komitmen moral sang pemimpin.

“Preseden berita di atas menunjukkan ada masalah dalam diri pemimpin itu sendiri. Kendati akan melunasi tunggakan lalu akan memasukkan dalam daftar LHKPN, hal itu tetap akan menjadi preseden buruk,” bebernya.

Pihaknya menekankan persoalan ini tidak boleh berhenti pada sekadar urusan denda pajak atau revisi dokumen LHKPN. Ada indikasi krusial yang harus diusut tuntas terkait asal-usul perolehan aset mewah yang sempat disembunyikan tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kritisnya adalah, apakah pembelian seluruh aset yang belum dimasukkan dalam LHKPN itu bersumber dari uang legal atau tidak? Hal ini yang harus dijawab oleh kepala daerah dan aparat penegak hukum,” katanya.

Arif mengingatkan kembali fungsi utama LHKPN adalah instrumen pencegahan korupsi dan alat uji transparansi, bukan sekadar pelaporan formalitas tahunan yang bisa diabaikan tanpa sanksi moral.

“Maka LHKPN tidak dimaknai soal pemenuhan administrasi semata, melainkan kejujuran dan integritas seorang pejabat negara atau daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara ini tidak membantah keberadaan mobil sport merah tersebut di rumahnya. Namun, ia berdalih belum dilaporkan ke LHKPN dikarenakan status pembayarannya yang baru rampung.

“Memang belum saya masukkan dalam LHKPN, karena mobil itu baru lunas bulan lalu (Mei 2026). Mobil itu saya bayar lanjut (take over) dari pemilik sebelumnya. Belum lunas, jadi memang masih atas nama pemilik lama. Kita tidak mungkin masukkan ke LHKPN kalau belum lunas,” ujarnya.

Muhammad Sinen berjanji selaku penyelenggara negara akan segera melakukan proses balik nama atas nama pribadinya agar mobil-mobil mewahnya dapat didaftarkan pada laporan periodik berikutnya.

“Karena baru lunas bulan lalu, sekarang sedang proses balik nama. Sebagai kepala daerah, saya tahu harta saya harus didaftarkan di LHKPN. Setelah semua proses administrasi selesai, pasti saya laporkan,” jelasnya.

Kendati demikian, alasan ini memicu pertanyaan terkait komitmen transparansi, mengingat mobil sport itu telah dikuasai dan digunakan sejak bertahun-tahun lalu dengan status pajak yang dibiarkan mati.

Sekedar diketahui, Harga mobil sport Toyota GR86 di Indonesia saat ini berkisar antara Rp 1,029 miliar hingga Rp 1,067 Miliar (On The Road Jakarta). Biaya ini dapat sedikit bervariasi tergantung pada wilayah, penyesuaian dealer, atau adanya penambahan paket aksesoris tertentu.

Sementara harga mobil Jeep CJ-7 bekas di pasaran Indonesia umumnya berkisar antara Rp 145 juta hingga lebih dari Rp 400 juta. Sedangkan, Toyota Kijang lawas harga pasaran menyentuh Rp 60-95 juta.

***

Haerudin Muhammad
Editor