Radarmalut.com – Seratus ribuan daftar pemilih sementara (DPS) Ternate, Maluku Utara sudah disahkan oleh KPU dalam Pilkada nanti. Hasil tersebut belum final karena masih dikembalikan lagi ke petugas kecamatan dan kelurahan untuk di kroscek.
Dalam penetapan yang dilakukan terdapat 302 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 8 kecamatan dan 78 kelurahan. DPS akan menjadi DPSHP dan langka selanjutnya masuk pada daftar pemilih tetap atau DPT.
Komisioner KPU Ternate Refelyno Mario mengatakan, penetapan DPS itu usai melalui hasil rekapitulasi dan penetapan pleno yang sudah dilaksanakan tingkat bawa, yakni PPS dan PPK di delapan kecamatan.
“Setelah hasil di tingkat kecamatan sudah selesai, maka dilakukan rapat koordinasi dan selanjutnya rekapitulasi dan penetapan hasil Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk ditetapkan menjadi DPS,” katanya kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Refelyno menjelaskan, DPS bukan hasil akhir data pemilih di Ternate. Sebab, bakal dikembalikan ke PPK dan KPPS untuk diumumkan di masing-masing kelurahan sebagai ruang tanggapan dan masukan dari masyarakat.
“Setelahnya DPS ini ditetapkan, maka nanti pleno rekapitulasi di tingkat provinsi karena ada pemilihan gubernurnya. Tanggapan yang dimaksud adalah jika dalam daftar DPS belum tercantum sebagian nama warga yang masuk agar segera melaporkan, sehingga dimasukkan sebagai daftar pemilih,” ujarnya.
Menurut Refelyno, DPS itu diterbitkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan dari hasil tersebut menjadi DPT. Dikatakannya, jumlah TPS Ternate sebanyak 302, sementara jumlah DPS laki-laki berjumlah 70.711 dan perempuan 71.661 jiwa.
“Jadi, total keseluruhan DPS Ternate sebanyak 142.372 jiwa. Sebelumnya, KPU tetapkan 283 TPS, namun ada penambahan 19 TPS yang terdiri dari 16 TPS reguler, 3 TPS lokasi khusus di Lapas dan Rutan,” pungkasnya.
***
Tinggalkan Balasan