Radarmalut.com – Berkas tiga tersangka rangkaian kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate untuk disidangkan pekan depan.
Adapun tersangka tersebut ialah Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Maluku Utara Ridwan Arsan dan mantan ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim.
Selain itu, empat tersangka lainnya yang sudah masuk tahapan sidang tuntutan oleh JPU KPK, di antaranya Kepala Disperkim Maluku Utara Adnan Hasanudin, Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail serta dua pihak swasta Kristian Wuisan dan Stevi Thomas.
Pihak JPU KPK, Andi Lesmana mengatakan, ketiga tersangka yang sementara menghuni rumah tahanan (rutan) KPK itu bakal disidangkan perdana pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Ternate. Ia menyebut, para tersangka akan diterbangkan dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
“Tiga tersangka itu tiba di Ternate pada tanggal 15 Mei 2024. Jadi Paginya di Ternate langsung kita bawa ke Pengadilan Tipikor untuk gelar sidang perdana dan dikawal ketat personel kepolisian Maluku Utara,” katanya, Rabu (8/5/2024).
Sementara, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh menjelaskan hari Senin kemarin sudah dilimpahkan berkas perkara ketiga tersangka melalui layanan aplikasi e-Berpadu atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu.
“Lewat aplikasi, sehingga kalau sudah diterima maka akan secepatnya dilakukan penunjukan siapa saja majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut beserta jadwal sidangnya. Tiga berkas itu akan dilimpahkan sekaligus, yakni AGK, Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim,” jelasnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan suap jual beli jabatan, izin pertambangan dan proyek infrastruktur dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada 18 Desember tahun kemarin di salah satu hotel di Jakarta.
AGK ketika ditangkap oleh KPK, ditangannya disita uang tunai senilai Rp 725 juta yang merupakan bagian dari penerimaan Rp 2,2 miliar. Sejumlah uang tersebut adalah hasil suap dari pihak swasta agar dimenangkan dalam proses tender proyek.
***
Tinggalkan Balasan