Radarmalut.com -Penasihat hukum mantan Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara , Reginaldo menyebut berbeda pandangan dengan JPU Komisi Pemberantasan (KPK) atas pasal yang disangkakan kepada kliennya.

Di mana Daud Ismail ketika tuntutan pada tanggal 3 Mei 2024 kemarin dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Hal tersebut, maka tim penasihat hukumnya melakukan pledoi di hadapan sidang Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Pidana Korupsi .

Diketahui, Daud Ismail digiring ke hadapan persidangan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan dugaan kepada Maluku Utara nonaktif, . Namun, pihak Daud Ismail menilai harusnya diterapkan kontruksi hukum pemerasan, bukan kesepakatan dalam memberi sejumlah uang.

“Paling inti dalam pledoi ada perbedaan pandangan terkait penerapan pasal. Memang dari keterangan dalam fakta persidangan dan keterangan terdakwa telah mengakui dengan benar bahwa ada perbuatan memberi dan menerima sejumlah uang antara terdakwa dan saksi,” kata Reginaldo, usai sidang dalam agenda pledoi dan replik.

Dia mengungkapkan, antara terdakwa dan Saksi Abdul Gani Kasuba memang saling memberi dan menerima sejumlah uang, tetapi tidak ada kesepakatan. Sehingga lebih tepatnya menggunakan pasal 13 yang ancaman pidananya dibawah atau sedikit ringan.

“Sebenarnya awal perkara ini konstruksi hukumnya lebih pada korupsi, kolusi dan pemerasan, sebab hal ini sudah ada klasternya sendiri dalam Undang-undang Tipikor. Hukum pemerasan, yang diperas tidak dikenakan pidana tapi memeraslah yang dikenakan pidana,” ujarnya.

“Namun dalam perjalanan memang diakui dan fakta persidangan yang diikuti kemudian terungkap ketika ada penerimaan, maka itu merupakan pemberian yang didasari oleh permintaan,” sambungnya.

Sementara, Daud Ismail saat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan. Dia mengatakan, bahwa tidak menyadari jika pemberian yang dilakukan sebagai bentuk kewajiban kepada atasannya, padahal merupakan tindakan melawan hukum

“Ini sebuah kesalahan yang berdampak pada permasalahan hukum. Saya meminta kepada majelis hakim, kalau dituntut bersalah, mohon diberikan keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya,” pintanya.

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter