Radarmalut.com – Empat unit bangunan rumah dan ruko yang dikuasai mantan istri mendiang Burhan Abdurahman, Nursia Abdul Haris bakal dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ternate. Pasalnya, harta tak bergerak itu sudah digugat dan dimenangkan pihak ahli waris pada Agustus 2023 lalu.
Dua objek dalam proses tahapan eksekusi tersebut adalah harta bersama eks Wali Kota Ternate dua periode itu, yakni terdiri dari tiga bangunan ruko di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan dan satu bangunan rumah yang terletak di Perumahan Dagymoi di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate bernomor: 3/Pdt.G/2023/PN.Tte tanggal 8 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 39/PDT/2023/PT TTE tanggal 29 November 2023 menyebutkan telah mengabulkan gugatan para penggugat.
Selain itu, ahli waris yang melayangkan gugatan dan eksekusi ialah Fatma Adjaran, Mansur Abd Rahman, Ahmad Yani Abdurahman dan Runi Rahmatia. Mereka meminta Nursia Abdul Haris menyerahkan uang senilai Rp 1,4 miliar. Hanya saja, tidak disanggupi sehingga hal itu dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam pokok perkara, mantan istri mendiang Wali Kota Ternate dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021 itu juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp 957.000 ribu.
Penasehat hukum ahli waris, Bahtiar Husni mengatakan, putusan yang telah dikeluarkan tahun 2023 sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga Januari 2024 diajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Ternate. Namun termohon atas nama Nursia Abdul Haris terus menunda pembayaran.
“Dilakukan pemanggilan aanmaning kepada saudara Nursia Abdul Haris, dalam pertemuan itu mengiyakan untuk membayar namun meminta waktu sampai tanggal 22 April 2024. Tetapi saat diagendakan pada tanggal tersebut beliau datang dan menyatakan meminta diberikan waktu lagi,” katanya saat jumpa pers di kantor YLBH Maluku Utara, Selasa (7/5/2024).
Bahtiar menjelaskan, berdasarkan hal tersebut ahli waris dan alih waris pengganti memutuskan untuk melanjutkan perkara ke proses eksekusi, sehingga segala bentuk dokumen administrasi permohonan eksekusi sudah dilengkapi dan tinggal menunggu waktunya.
“Pada hari ini telah dilakukan proses konstatering kedua objek, yakni tiga bangunan ruko di Kelurahan Jati dan bangunan rumah pribadi di Perumahan Dagymoi di Kelurahan Soa. Dalam pencocokan objek itu tidak dihadiri termohon, namun tak mengurangi atau membatalkan konstatering,” bebernya.
Tinggalkan Balasan