Radarmalut.com – Warga penghuni lahan bersengketa RT 008/RW 003 di Keluharan Kalumata, Ternate, Maluku Utara harus berakhir pilu, karena merelakan rumah yang ditinggali puluhan tahun itu dirobohkan dengan alat berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Eksekusi tersebut berdasarkan masing-masing perkara bernomor 34/Pdt.G/2017/PN Tte.Jo dengan objek dua bangunan rumah dan perkara nomor 37/Pdt.G/2017/PN Tte pada objek tiga bangunan rumah.
Diketahui, lahan yang ditempati warga sekitar 1,5 hektare itu sudah bersertifikat hak milik (SHM) pihak keluarga Juharno, sehingga pada tahun 2016 melakukan gugatan ke PN Ternate namun kalah karena cacat formil. Namun, menang pada gugatan keduanya di 2017.
Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh menjelaskan, kelima bangunan rumah telah dieksekusi pada Senin (6/5/2024) itu merupakan pelaksanaan putusan atas dua perkara yang sudah mempunyai dasar berkekuatan hukum tetap. Namun, sebelumnya ada upaya pemohon kepada termohon, berupa aanmaning maupun negosiasi.
“Hanya saja pihak termohon bersikeras tidak mau melakukan pembayaran, sehingga akhirnya dilakukan konstatering atau pencocokan objek sengketa terhadap isi putusan. Kemudian pihak pemohon melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan mengajukan eksekusi,” kata Kadar.
PN Ternate, menurut kadar, memiliki kewajiban untuk melakukan eksekusi menyerahkan objek yang selama ini dikuasai oleh termohon atau pihak yang kalah dalam gugatan. Lanjutnya, langkah yang dilakukan tersebut semata-mata untuk memberikan kepastiaan hukum terhadap para pencari keadilan.
“PN Ternate tidak punya kepentingan apapun dalam perkara eksekusi rumah warga di Kalumata, namun hanya cukup memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan, yakni Juharno selaku pemohon eksekusi,” bebernya.
Ia mengungkapkan, prinsipnya pihak Juharno sudah menang dalam proses pembuktian hukum, sehingga warga yang menempati lahan tersebut harus beritikad baik menyerahkan objek yang dipermasalahkan.
“Termohon tidak mau menyerahkan objek secara sukarela. Jadi harus dipaksa keluar, dengan menggunakan alat berat untuk pembongkaran terhadap bangunan yang dieksekusi. Ini tugas dan kewajiban pengadilan Negeri Ternate,” pungkasnya.
***
Tinggalkan Balasan