Radarmalut.com – Perkara dugaan perselingkuhan mantan Wakapolres Kompol Sirajuddin dan Ketua II Agriati Yulin Mus, hingga kini belum ada titik terang. Padahal, perwira menengah ini sudah selesai menjalani masa penempatan khusus () kurang lebih 21 hari.

Obrolan keduanya bak pasangan suami istri mencuat ke publik akhir Februari 2025 setelah anak sulung Kompol Sirajuddin, Diny mengunggah sejumlah hasil tangkapan layar percakapan, suara dan video di akun pribadi sosial medianya. Tak lama viral, bergerak memeriksa orang nomor 2 di Polres tersebut.

Ia pun diberhentikan dari jabatannya dan di Patsus di Polres Ternate. Namun, Polda diduga sengaja melindungi Sirajuddin karena sampai hari ini di dalam internal penanganan saling lempar tanggung jawab untuk memberikaan keterangan progres dan kapan jadwal sidang etik dilaksanakan sebagai sanksi atas perbuatannya.

Radarmalut pada 26 Februari 2025 mengonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono melalui via WhatsApp mempertanyakan bukti-bukti apa saja yang diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) saat pemeriksaan Kompol Sirajuddin.

Tanggal 11, 18 dan 22 Maret 2025 upaya konfirmasi kembali dilakukan terkait apakah Patsus akan diperpanjang, sudah dibebaskan dari Patsus maupun kapan akan dilakukan sidang etik terhadap . Hanya saja, tidak mendapatkan tanggapan balik.

Dua kali radarmalut menyambangi Polda untuk mewawancarai komisaris besar polisi ini, namun petugas di bagian Humas menyampaikan atasannya sedang mengikuti kegiatan. 10 April 2025, menanyakan kapan sidang Kompol Sirajuddin digelar kepada Bambang. Ia mengatakan mengecek jadwalnya dulu.

“Saya cek dulu ya,” ujarnya. Tak sampai di situ, konfirmasi dilayangkan hari Minggu kemarin dengan mengajukan pertanyaan terkait informasi jadwal sidang. “Menunggu jadwal sidang,” kata Bambang. Apakah sidangnya masih lama? tak ada jawaban meskipun sudah centang dua berwarna biru.

“Menunggu jadwal sidang dari Bidpropam,” jelasnya. Jawaban tersebut dibalas setelah tiga hari konfirmasi di atas.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Maluku Utara AKBP Indra Pramana mengatakan, progres kasus Kompol Sirajuddin belum bisa disampaikan. Sebab, memberikan keterangan hasilnya akan dijelaskan langsung bagian Humas.

“Ada hak-hak yang tidak bisa disampaikan langsung. Informasinya satu pintu harus lewat Humas dan perkembangan perkaranya kami sampaikan di Kabid Humas nanti wartawan silakan konfirmasi,” katanya ketika ditemui di ruangannya, Kamis (10/4/2025).

Haerudin Muhammad
Editor