Radarmalut.com – Laporan warga Sidopo, yang hilang akhir Desember 2024 dihentikan dalam penyelidikan oleh . Alasan ditutup sementara karena tidak ditemukan adanya tindak pidana usai dilakukan oleh dan konstruksi .

“Terkait . Kami sudah ada konstruksi di sana dan memang tidak ditemukan tindak pidana, ada dan segala macam cuma hilang begitu sudah,” kata Kasat Reskrim Halmahera Selatan Iptu Gian C Jumario kepada radarmalut, Jumat (9/5/2025).

Gian mengaku telah berupaya maksimal melakukan pencarian tetapi tidak menemukan yang cukup untuk mengungkap laporan tersebut. Pihaknya akan membuka kasusnya kembali jika ada petunjuk baru dalam penyelidikan.

“Polsek Bacan Barat dan Polres sudah lakukan pencarian sampai beberapa minggu. Hilangkan Desember, dilaporkannya Januari. Kami turun olah TKP, konstruksi serta segala macam, memang disitu tidak ditemukan tindak pidana makanya dihentikan penyelidikannya,” tuturnya.

“Tapi, kalau ada petunjuk-petunjuk baru atau ditemukan hukum baru dan alat bukti baru, kami akan buka lagi,” tambahnya.

Diketahui, Tamrin Bada (37) yang merupakan Sidopo, Kecamatan Bacan Barat Utara. Dalam surat laporan bernomor B/42/1/2025/Polres Halsel. Menyebutkan Tamrin yang kesehariannya sebagai itu meninggalkan rumah pada Kamis 26 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIT bersama temannya bernama Riko Rosi.

Keduanya berencana menghadiri pesta natal di Dusun Kayu Laka, Desa Yaba. Namun, sampai saat ini Tamrin tak kunjung pulang, sehingga pihak keluarga membuat pengaduan ke Polsek Bacan Barat untuk dilakukan pencarian atas hilangnya anggota keluarga mereka.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Armain Faroek
Reporter