Radarmalut.com – Lutfi Joisangadji (48), warga Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, harus menahan sakit akibat diduga dianiaya suami dari adik kandungnya hingga tak sadarkan diri. Pelaku berinisial JM alias Junan adalah ASN di Dinas Perhubungan di daerah tersebut.
Kasus ini pun sudah dibuatkan laporan polisi. Kejadian bermula pada 2 April 2025 lalu saat Lutfi menemui JM di rumahnya beralamat di Desa Mangon untuk menanyakan perihal tidak mau mengurus istrinya dari mulai sakit sampai meninggal dunia.
“Karena istri JM itu adik kandung saya. Jadi, saya datang untuk menanyakan kenapa adik saya sakit tidak dihiraukan. Bahkan sampai meninggal, saya jemput dan bawa ke rumah juga dia tidak datang,” katanya, Selasa (22/4/2025)
Lutfi menjelaskan, ketika tiba di rumah, JM berada di dalam tetapi tidak menemuinya meskipun sudah dipanggil berulang kali. Merasa kesal tak digubris, ia terpaksa mengakalinya dengan mengancam akan membakar rumah.
“Sampai di rumah saya panggil-panggil tapi dia tidak keluar, nanti bilang mau bakar rumah baru bergegas keluar. Padahal itu tidak betul, namun saat keluar tanpa bicara langsung pukul saya sampai telinga dan hidung keluar darah, karena pusing saya pun pingsan,” ujarnya
Tidak terima dianiaya, Lutfi langsung melaporkan masalah tersebut ke Polres Kepulauan Sula. Ia pun sudah divisum dan dimintai keterangan oleh penyidik. “Saya sudah buat laporan polisi, hasil visum juga sudah ada dan tadi saya dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar menurutkan, laporan kasus itu sudah dalam tahap penyelidikan. Pihaknya akan mengembangkan perkara dengan memanggil sejumlah saksi.
“Kasusnya ditahap penyelidikan, tadi pelapor baru memberikan keterangan dan ke depan kita akan melakukan panggilan terhadap saksi-saksi,” imbuhnya.
***