Radarmalut.com – Masa penahanan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin diperpanjang oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara selama satu minggu. Hal ini dikarenakan masih ada pemeriksaan saksi untuk melengkapi bukti-bukti perkara.
“Diperpanjang tujuh hari sesuai ketentuan dan saat ini sambil menunggu pemeriksaan selesai,” kata Kabid Propam Polda Maluku Utara Kombes Pol Hery Purnomo, Jumat (14/3/2025).
Namun ditanya alasan perpanjang penahanan tersebut apakah berkaitan dengan bukti-bukti yang dikumpul penyidik belum cukup dan sidang akan dilakukan usai perpanjangan selesai? Hery meminta untuk menghubungi Kabis Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono.
“Nanti informasi lengkapnya ke Kepala Bidang Humas,” ujarnya.
Penempatan Khusus (Patsus) Wakapolres bertempat di Polres Ternate sejak 26 Februari hingga 12 Maret 2025. Ini dilakukan karena penyidik memiliki bukti awal yang cukup dalam dugaan perselingkuhan dengan Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus.
Kasus tersebut mencuat ke publik setelah putri Wakapolres, Diny Apriliani memposting bukti rekaman suara dari percakapan keduanya di media sosial. Obrolan layaknya suami istri itu kemudian viral, sehingga pihak Polda langsung memanggil bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Selain itu, istri Wakapolres, RM sudah memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara pada tanggal Rabu (5/3/2025) kemarin. Kehadirannya didampingi penasihat hukum menyerahkan sejumlah bukti mulai dari rekaman suara, tangkapan layar percakapan dan video.
Bukti-bukti diberikan kepada BK sudah disalin dalam flashdisk. Sebab, rekaman suara yang beredar hanya potongan percakapan sehingga agar melengkapinya, mereka lalu merangkumkan secara utuh berupa file data.
Sementara, Kabid Humas Polda Maluku Utara belum menanggapi upaya konfirmasi radarmalut lewat sambungan aplikasi tukar pesan meski sudah terbaca.
***