Radarmalut.com Wakapolres Pulau Taliabu, Diny Apriliani ke polisi oleh Ketua Komisi II Agriati Yulin Mus terkait dugaan pencemaran nama baik di . Percakapan yang beredar disebut adalah candaan sebagai seorang sahabat.

Hukum Yulin Mus, Hairun Rizal menjelaskan sudah melaporkan ke Ditreskrimsus , dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang ITE yang dilakukan oleh terlapor, Diny Apriliani pemilik akun Facebook, Instagram dan TikTok.

sudah diterima kepolisian atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik klien kami. Selanjutkan kami meminta penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor,” katanya didampingi Nurul Mulyani saat jumpa pers, Selasa (25/2/2025).

Rizal mengatakan laporan itu dibuktikan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan bernomor STPP/12/II/2025/. Pihaknya membantah sangkaan kliennya dengan Wakapolres Pulau Taliabu, .

“Klien kami membantah dugaan perselingkuhan dengan Wakapolres. Tidak ada hubungan spesial kedua orang tersebut yang mana dipublikasi lewat media sosial. Bahwa ada percakapan kedua orang ini, tapi itu percakapan bisa dan adalah bentuk candaan,” ujarnya.

Menurut Rizal, pencemaran nama baik diatur kitab undang-undang hukum pidana, namun yang dilaporkan merupakan lex specialis yaitu UU ITE Nomor 8 Tahun 2011, sebagaimana diubah UU Nomor 8 Tahun 2016 dan terbaru 2024.

“Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 menyebutkan barang siapa dengan sengaja mendistribusikan informasi yang mengakibatkan orang lain mengalami kerugian maka dapat diancam penajara 6 tahun. Klien kami merasa harkat dan martabatnya dirugikan,” paparnya.

Kesempatan itu, Nurul menambahkan rekaman suara yang beredar ialah percakapan lama antara keduanya dan tak mengarah sampai ada hubungan spesial atau perselingkuhan. Ini murni obrolan pada umumnya seorang sahabat.

“Klien kami merasa dirugikan postingan di media sosial sehingga dilaporkan ke Polda Maluku Utara agar diproses secara hukum. Rekaman suara yang beredar sudah lama banget, sekitar satu tahun lalu. Jadi, sebagai pertemanan dan sabahat yang tidak menjurus ke perselingkuhan,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter