Radarmalut.com – Dua pekan lalu polisi telah meringkus AP (30) di Jalan Siswa, Kelurahan Takoma saat akan melakukan aksi pengedaran ganja. Namun kini, seorang pria berinisial RP (18) ditangkap polisi, Senin (17/2) ketika menjemput paket di jasa pengiriman Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate.
Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari informan bahwa ada seorang pria diduga menguasai narkotika jenis sabu. Sehingga anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam operasi itu anggota berhasil menemukan inisial RP di depan tempat pengiriman barang J&T di Kelurahan Tanah Tinggi. Di TKP dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket kiriman dengan nomor pengiriman JD0449902737 yang sabu,” katanya, Selasa (18/2/2025).
Umar mengatakan setelah dibuka paket tersebut terdapat dua sachet plastik bening berukuran sedang berisi sabu seberat sekitar 20,7 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah pasang sandal jepit warna hitam digunakan RP sebagai wadah untuk menyimpan sabu.
“Barang bukti lain yang ditemukan adalah satu unit handphone merek Infinix warna silver dan sebuah kartu SIM dengan nomor 085210724764,” ujarnya.
Umar menyebut RP dibawa ke Polres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan. Pihaknya juga menghadirkan dua orang lain ketika mendampingi proses penangkapan yaitu berinisial FW dan MSB sebagai saksi dalam penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
“Barang bukti akan dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan guna memastikan jenis dan kandungan narkotika yang ditemukan. Kasus ini masih terus dalam tahap penyidikan dan pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara serta pengembangan,” jelasnya.
***