Radarmalut.com – Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan mandi cuci kasus (MCK) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, dinilai tidak adil. Pasalnya, ada sejumlah terduga lain yang masih menghirup udara segar tanpa dijerat hukum.

Pekerjaan MCK di 21 tersebut dengan pagu anggaran Rp 4,3 miliar, melekat di PUPR Pulau Taliabu pada 2022. Namun dalam LHP dari Perwakilan Maluku Utara menemukan kerugian negara Rp 3,6 miliar, sehingga pun mendalami beberapa pihak terkait.

Kepala Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu, dan pihak Dikrektur PT MS berinisial MR langsung ditahan di Rutan Kelas IIB , Senin (17/2/2025) selama 20 hari ke depan dalam dugaan kasus korupsi.

Penasihat Hukum Suprayidno, Agus Salim Tampilang menyebut, ada dugaan melakukan tebang pilih dalam menegakan hukum sehingga pelaku lain atau penikmat anggaran pembangunan MCK belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Agus berujar sudah jelas bahwa keterangan sejumlah saksi maupun tersangka saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah mengakui anggaran MCK juga diambil untung seseorang yang bernama La Ode Abdul Rauf dari pihak pelaksana Yopi Sarau senilai Rp 1,8 miliar.

bernama La Ode ini menerima uang di salah satu hotel di Kota Manado, disaksikan beberapa orang dan kesaksian itu sudah dituangkan dalam BAP. La Ode sendiri menyatakan benar adanya dan telah melakukan pengembalian senilai Rp 150 juta,” katanya, Selasa (18/2/2025).

Uang hasil makelar, menurutnya merupakan fee MCK yang dicairkan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali. Padahal pembangunannya belum terlaksana di lapangan.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan sejumlah yang diajukan PUPR Pulau Taliabu dibuat dengan ugal-ugalan, sehingga tandatangan Suprayidno juga direkayasa karena ketika pengajuan pencairan anggaran kliennya berada di luar daerah.

“Jika dilihat dari peristiwa awal mula, sebenarnya tiga orang saksi ini juga harus ditetapkan tersangka, sebab perbuatan para pelaku sudah termasuk perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter