Radarmalut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara mengungkap penyalahgunaan ganja kering seberat hampir sekilo dengan terduga pelaku AP (30) yang adalah warga Kelurahan Kastela.
AP berhasil ditangkap di Kelurahan Takoma, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Rabu (05/02/2025) sekitar pukul 18.30 WIT, ketika ingin melakukan pengedaran dan di tangannya polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket besar.
Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Siswa, Kelurahan Takoma. Sehingga dilakukan pemantauan di lokasi oleh Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba.
Lebih lanjut, Umar berujar sekitar pukul 18.28 WIT, personel mencurigai seorang pria berpostur pendek yang mengendarai sepeda motor warna pink. Setelah diamati, terlihat memasuki lorong dan keluar dengan membawa sebuah paket mencurigakan.
“Tim Opsnal segera melakukan penangkapan dan interogasi awal terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket besar berwarna hitam yang berisi ganja seberat 850 gram, maka pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk didalami lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (9/2/2025).
Umar menyebut hingga kini masih terus mendalami kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran barang larangan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Pastinya kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Ternate,” tandasnya.
***