Radarmalut.com – Polisi telah menetapkan lima warga Desa Yaba sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiyaan terhadap anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Insiden itu membuat dua personel bertugas di Polsek Bacan Barat, yakni Briptu Zulfitrah Sangadji dan Bripda M Reza Pratama mengalami sejumlah luka-luka. Sehingga para tersangka dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, AKP Sunadi Sugiono mengatakan, warga lainnya termakan dengan pernyataan Eli yang sebetulnya itu hanya dibuat-buat, namun keempat tersangka inisial ZS, SW, VT dan MB terpancing dan langsung melakukan pengeroyokan atau penganiyaan.
“Berawal dari cekcok antara tersangka Eli dengan kedua anggota kami. Tapi, bersangkutan menghasut dengan kalimat provokatif kepada warga ‘kedua polisi itu hendak memukul saya’, ini lalu terjadinya pengeroyokan,” katanya dalam jumpa pers, Kamis (6/2/2025).
Sementara, Kasi Propam Polres Hamahera Selatan, lPTU Syamsudin Upara membantah, tersebarnya isu di media bahwa anggota Polsek Bacan Barat melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang memancing kemarahan warga itu tidak benar.
“Isu menyudutkan anggota kami seolah-olah menjadi pemicu terkait kasus ini semua tidak benar. Kami secara internal melakukan penyelidikan dan kedua tidak terbukti seperti yang dituduhkan,” bebernya.
Pihaknya menjerat kelima tersangka dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 160 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka dijatuhi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
***