Radarmalut.com – Polda Maluku Utara menggelar rilis akhir tahun di pengujung 2024. Dari data yang ada, diperoleh kesimpulan bahwa kasus peredaran narkoba masih masif dilakukan oleh para pelaku. Menyusul perkara kriminal khusus dan pelanggaran disiplin maupun etik personel.
Menurut hasil rekap Polda Maluku Utara terdapat 18,1 kilogram (Kg) ganja yang diamankan. Tersangka penyalahgunaan berjumlah 71 orang dan didominasi dari usia 20 hingga 29 tahun, terdiri dari 44 orang berperan sebagai pengedar dan 101 pemakai.
“Jumlah pemakai yang diamankan tersebut mengalami kenaikan sejumlah 5 orang atau 5% dari yang sebelumnya pada tahun 2023, yang berjumlah 96 orang pemakai,” kata Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko didampingi Wakapolda Brigjen Pol Stephen M Napiun dan Kabid Humas, Senin (30/12/2024).
Midi menjelaskan, total kasus narkoba lebih banyak terdapat tersangka laki-laki dibandingkan perempuan. Kemudian selain ganja, personel di lapangan juga berhasil meringkus pelaku dan barang bukti (BB) sabu dan obat terlarang.
“Pelaku didominasi oleh laki-laki dengan jumlah 141 orang dan 4 orang perempuan. Untuk BB yang diamankan di tahun 2024 terdiri atas 18,1 Kg ganja, 227,75 gram sabu, 4,35 tembakau sintetis, dan 500 butir obat tramadol,” ungkapnya.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga menangani 142 kasus dan kerugian negara pada kasus tindak pidana korupsi Rp 9,6 miliar. Menurut Midi, telah terjadi penurunan kasus diangka 16% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Kejahatan yang dilaporkan 66 LP, dengan rincian kasus, yakni Subdit Indag 8, Fismondev 12, Tipidkor 11, Tipidter 10 dan Tipidsiber 5. Polda dan Polres jajaran menangani kasus Tipidkor dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 9.610.617.618,” jelasnya.
Sementara, kasus yang dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Maluku Utara, terdiri pelanggraan disiplin sebanyak 103 dan kode etik 54. Penyelesaian perkara 86 atau 83% dari jumlah kasus yang ditangani.
“54 kasus kode etik 2024, 28 di antaranya selesai. Kami pun menerbitkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 11 anggota Polda Maluku Utara, sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan anggota yang presisi,” pungkasnya.
***