Radarmalut.com penganiayaan dan pencabulan berinisial R alias Reli terhadap anak sambungnya di Halmahera Selatan, , akhirnya ditetapkan sebagai . Hal ini setelah dua alat bukti, sehingga pelaku terancam belasan tahun kurungan penjara.

Kasat Reskrim , Iptu Gain Jumario Laapen mengatakan, Reli disangkakan dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Terhadap Anak.

Gain berujar pihaknya menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur pidana. Penyidik lalu mengambil langka dengan melakukan gelar perkara untuk menentukan status terkait kasus yang diadukan September lalu, itu.

“Dua alat bukti itu hasil visum dan keterangan-keterangan saksi. Jadi, sudah memenuhi ditetapkan tersangka. Ancaman penjara maksimal 15 dan minimal 5 tahun,” katanya kepada , Kamis (19/12/2024).

Namun demikian, Gian menyebut tersangka belum ditahan, karena kasus tersebut hingga kini belum dilimpahkan ke Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Selatan. Tapi, hanya dibebankan wajib lapor.

“Kami sudah tahap satu. Nah, sekarang lagi melengkapi petunjuk jaksa. Kalau sudah P21, maka berkas perkara dan tersangka diserahkan kepada jaksa untuk ditahan,” jelasnya.

Kasus ini ibu korban sejak pada tanggal 9 September 2024, usai insiden penganiayaan pelaku terhadap korban SR (16). Dari situ pelaku kemudian dibawa ke kantor desa, hasil interogasi pihak aparat setempat menemukan fakta bahwa ada dugaan pencabulan.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter