Radarmalut.com – Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan dilaporkan atas dugaan tindak pidana perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya, JAR. Terlapor terciduk bersama wanita lain berinisial VR di salah satu hotel di Kelurahan Gamalama.
Dalam pemberitahun perkembangan hasil penelitian laporan bernomor: B/1941/XII/RES.1.24./2024/Reskrim. Polres Ternate akan melakukan penyelidikan terkait dengan laporan pengaduan pelapor yang teregister tanggal 30 November 2024 pekan lalu.
Hal tersebut bermula pada Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 05.00 dini hari. JAR, seusai salat subuh mengendarai sepede motor berkeliling di seputaran Kota Ternate dan kebetulan saja melihat mobil yang mirip dengan milik suaminya terparkir di depan hotel.
Untuk memastikan, pelapor lalu mengecek plat mobil. Dan benar saja bahwa kendaraan bernomor polisi L 1072 IX, 01.25 itu milik ayah dari anak-anaknya. Pelapor lalu berusaha berkoordinasi bagian reception hotel untuk melihat nama-nama chek in tamu dan CCTV. Hanya, tak diperbolehkan.
“Saya bertanya nama tamu yang check in dan meminta lihat CCTV, namun reception berdalih bahwa pihak hotel tidak bisa memberikan identittas tamu, nomor kamar dan dan CCTV tanpa surat dari kepolisian atau untuk kepentingan penyelidikan,” kata JAR dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).
JAR lantas menunggu hingga pukul 13.30 siang. Tak lama kemudian, melihat terlapor dan VR keluar dari lift menuju mobil dan ia langsung menghampiri keduanya lalu berteriak dengan suara gemetar. Terlapor merebut HP milik istrinya karena menghidupkan rekaman video.
“Terjadi insiden rebutan HP. Saya dapat informasi mereka berdua sering melakukan perjalanan dinas bersama, baik di Jakarta maupun ke luar daerah lain selama kegiatan. Sebelumnya terlapor juga sudah membuat surat pernyataan karena melakukan hal yang sama dengan perempuan lain,” pungkasnya.
“Jadi, sehari setelah kejadian di hotel itu saya telah melaporkan ke Polres Ternate dan didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Marimoi, Lukman Harun,” sambungnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana dan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.