Radarmalut.com – Pihak pelapor menyanggah Polres soal penyerahan senilai Rp 6 juta adalah permintaan orang tua pelaku. Namun diduga hal tersebut dilakukan atas pesanan Kapolsek Kayoa, Iptu Jus Hayoto lewat Bhabinkamtibmas, Brigpol La Andi.

Penasehat Hukum Pelapor, Mubarak Abdurrahman mengatakan, perkara bernomor LP-B/04/V/2023/Polsek tertanggal 17 Mei 2023, belum ada penetapan , tapi sudah menarik sejumlah uang dengan dalih supaya bersangkutan tak melarikan diri.

“Hukum acara pidana membolehkan adanya uang jaminan akan tetapi dalam perkara ini terduga pelaku belum ditetapkan tersangka. Terus bisa-bisanya menerima uang jaminan dengan alasan agar tidak melarikan diri. Ini kan aneh sekali,” katanya, Selasa (19/11/2024).

Mubarak menjelaskan, proses hukum jalan di tempat, tentu ini bisa dicurigai berhubungan langsung dengan terbongkarnya praktik uang jaminan itu. Hingga sekarang status pelaku masih sebatas saksi, sehingga apa dasarnya Polsek Kayoa mengambil langka demikian.

“La Andi menerima uang Rp 6.000.000 atas inisiatif dari orang tua terduga pelaku itu tak mendasar. Sebab, tidak ada jaminan dalam proses pengurusan perkara apalagi uang yang diberikan oleh keluarga pelaku,” ujarnya.

Mubarak menyarankan kepada Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Iptu Sunadi Sugiono jangan menyampaikan terkendala karena kurangnya bukti petunjuk, namun cobalah menengok kembali Pasal 184 ayat (1) KUHAP tentang Alat Bukti.

“Proses penyelidikan dilakukan oleh Polsek Kayoa telah memeriksa saksi, ahli serta mengantongi , jika keduanya terpenuhi maka tidak perlu bukti petunjuk sebagaiamana yang disampaikan oleh Polres melalui Kasi Humas,” paparnya.

Selain itu, menurutnya, lebih baik Polres Halmahera Selatan membenahi internalnya sendiri, kiranya ke depan bisa bekerja maksimal dalam menangani pengaduan. “Seharusnya fokus mengevaluasi kinerja Polsek Kayoa terkait dengan penanganan ,” pintanya.

Sebelumnya, pemilik , Darto Tuanany mengatakan, belum lama ini salah satu berinisial N mendatanginya lalu bercerita bahwa orang tua pelaku telah memberikan sejumlah uang kepada Kapolsek Kayoa melalui bawahannya bernama Brigpol La Andi sebagai uang jaminan dalam kasus yang ditangani.

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter