Radarmalut.com angkat bicara terkait dugaan BBM dengan Fiko Arbun pada 2023 lalu. Pasalnya, tersebut sampai sekarang belum ada titik terang, sehingga pihak mengadukan penyidik ke .

Dalam hak jawab bernomor: B/8/XI/HUM.3.4.1/2024/ResHalsel tertanggal 18 November 2024, menyebut permintaan uang jaminan oleh Kapolsek Kayoa, Iptu Jus Hayoto kepada orang tua pelaku seperti dipaparkan pelapor, Darto Tuanany tidaklah benar.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Iptu Sunadi Sugiono mengatakan, Polsek Kayoa lewat Brigpol La Andi telah melakukan lanjut awal terkait pencurian BBM dengan berkoordinasi melalui ibu pelaku berinisial R.

“Orang tua pelaku memohon untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan ganti rugi sebesar Rp 8 juta. Uangnya diserahkan kepada pemilik barang bernama Darto dan disaksikan Bhabinkamtibmas setempat,” katanya kepada radarmalutcom, Selasa (19/11/2024).

Sunadi menjelaskan, hanya saja, pemilik barang menyampaikan bahwa uang ganti rugi tidak sesuai dengan kerugian yang dialami senilai Rp 11,5 juta, sehingga apabila enggan menyanggupi maka masalah tersebut diproses hukum.

“Setelah mengetahui akan diproses hukum, orang tua pelaku berinisiatif sendiri menitipkan uang jaminan kepada Bhabinkamtibmas, Brigpol La Andi Rp 6 juta sebagai bentuk jaminan anaknya tidak akan melarikan diri dari wilayah hukum Polsek Kayoa,” tuturnya.

Selain itu, Sunadi berujar, pihaknya menerbitkan surat undangan klarifikasi yang ditujukan ke pelaku dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Usai itu uang jaminan pun dikembalikan dan diterima langsung orang tua pelaku.

Lebih lanjut, menurutnya, lambatnya proses dikarenakan kurangnya bukti petunjuk. Hal ini kemudian pelapor membuat laporan di Paminal Polda Maluku Utara, maka dilaksanakan gelar perkara dan hasilnya mengarah pada tindak pidana ringan.

“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Batasan Tipiring dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Mengingat jumlah kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dengan barang bukti tangkap tangan pelaku sebanyak 6 liter,” jelasnya.

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter