Radarmalut.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Maradentua diduga main nakal dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa kasus dana insentif daerah (DID) tahap II Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Perkara ini di bawa ke proses hukum setelah dua saksi kunci meninggal dunia.
Terdakwa, Nuraksar Kodja adalah pemilik toko tani Raraz Sejati yang menyuplai barang sesuai anggaran yang dicairkan oleh pemerintah melalui Dinas Pertanian senilai Rp 711.296.000, dari total pagu Rp 2,1 miliar pada 2020 silam.
Namun JPU berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) BPKP Perwakilan Maluku Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp 745.241.363,64. Sehingga tim penyidik Pidsus Kejari Tidore Kepulauan langsung menahan dan menetapkan Nuraksar sebagai tersangka.
Surat perintah tersebut bernomor: PRINT-1/Q.2.11/Fd.2/04/2024 dan TAP–1/Q.2.11/Fd.1/04/2024 tertanggal 26 April 2024. Ia dijatuhi hukuman pidana 5,6 tahun dikurangi masa tahanannya selama 8 bulan dan jika tidak melunasi kerugian yang dimaksud maka ditebus dengan pidana penjara 2,9 tahun.
Pihak JPU berdalih pengelolaan DID tak mengikuti petunjuk teknis dan petunjuk usaha produksi pertanian yang telah dikeluarkan Wali Kota Tidore Kepulauan.
“Adapun tujuan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana serta Pasal 21 ayat (4),” kata Kastel Kejari Tidore Kepulauan Gama Palia didampingi Kasi Pidsus Alexander Maradentua, Jumat (26/4/2024) kala itu.
Terungkap Ada Jaksa Nakal
Setelah ditetapkan tersangka. Kejari Tidore Kepulauan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Maka, sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Soasio dipindahkan Rutan Kelas IIB Ternate.
Dalam proses persidangan terungkap sejumlah fakta yang mengejutkan, yakni ada jaksa yang disinyalir meminta uang dengan alasan pengembalian kerugian negara dan penawaran keringanan tuntutan kepada terdakwa.
Hal ini dilakukan jaksa ketika awal pemeriksaan hingga penahanan. Hanya saja, tidak menyanggupi permintaan tersebut karena nominalnya cukup besar dan paling mendasar ialah terdakwa merasa sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai distributor.
Pihak keluarga terdakwa yang sempat hadir dalam sidang di PN Ternate, Jumat (8/11/2024). Menyampaikan telah dizalimi oleh Kasi Pidsus Kejari Tidore Kepulauan, Alexander karena terkesan memaksakan hal yang tidak semestinya.
Tinggalkan Balasan