Radarmalut.com – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah meringkus satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang jenis tramadol sebanyak 500 butir.
IB ditangkap, Selasa (15/10/2024) pukul 21.00 malam di Desa Kawasi, Kecamatan Obi. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa bungkusan sedang dari jasa pengiriman Ekspedisi dan satu unit HP disinyalir dipergunakan sebagai transaksi.
“IB diketahui memesan obat keras dan telah melakukan transaksi melalui e-Banking dengan nominal Rp 2.202.500 kepada seorang pria berinisial GA pada tanggal 8 Oktober 2024,” kata Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Selatan, Iptu Muhammad Adnan Nijar saat jumpa pers, Senin (21/10/2024).
Muhammad menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Karena sudah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan terbatas.
Dikatakannya, pihaknya akan mengembangkan temuan dengan penyelidikan lebih lanjut, sebab obat terlarang tersebut bukan hanya dikonsumsi pribadi diduga juga diedarkan. Ia berharap warga yang mengetahui adanya informasi praktik melawan hukum agar melaporkan.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus. Untuk itu, kami berharap ke masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan,” pungkasnya.
***
Tinggalkan Balasan