Radarmalut.com – Kasus dugaan penganiayaan dan pencabulan anak sambung di Halmahera Selatan, Maluku Utara hingga kini pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Padahal, dilaporkan sejak sebulan lalu.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Gian Jumario Laapen mengatakan, pelaku belum memenuhi panggilan polisi meskipun surat sudah dilayangkan, sehingga saat ini masih berusaha melakukan koordinasi dengan keluarga terlapor.
“Kami sudah menghubungi keluarganya agar terlapor hadir hari ini, tapi belum juga menampakan diri,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/10/2024). Diketahui, kasus tersebut sudah dilaporkan keluarga korban pada tanggal 9 September 2024.
Gian menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti sebelum menindaklanjut ke tahapan penyidikan. Ia menyebut, pihaknya akan meningkatkan statusnya apabila pelaku terus mengacukan pemanggilan.
“Memungkinkan kami bakal mengeluarkan panggilan resmi kedua dan ketiga. Dan jika masih tidak hadir maka tindakan selanjutnya penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku,” paparnya.
Sementara, Ibu korban berinisial BD menolak untuk berdamai dengan pelaku yang merupakan suaminya sendiri. Sebab, tak tegah melihat anaknya yang masih berstatus pelajar tapi dinodai ayahnya sendiri.
“Saya juga merasa heran mengapa dia tidak berpikir lebih jauh. Dari kecil anak ini dirawat dan dibesarkan dengan penuh kasih lalu disekolahkan. Anak perempuan kami memanggilnya dengan sebutan ayah,” jelasnya.
Sebelumnya, pelaku berinisial R di Kepulauan Joronga, Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga menganiaya dan mencabuli anak sambungnya berulang kali, yang masih duduk dibangku kelas 12.
Kasus ini terungkap ketika keluarga melaporkan ke pemerintah desa setempat atas penganiayaan sehingga korban mengalami bengkak dan luka di sejumlah tubuh. Dalam keterangannya R mengaku bukan hanya melakukan kekerasan tetapi juga sudah mencabuli anaknya tersebut.
***
Tinggalkan Balasan