Radarmalut.com – Selain diprotes warga Halmahera Tengah, Maluku Utara karena menyebabkan pencemaran lingkungan, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park () juga tak mau membayar 4 karyawan yang secara sepihak.

Padahal, putusan Pengadilan Hubungan Industrial () Ternate dan dikuatkan , meminta kepada segera melunasi hak eks karyawannya tersebut. Pihak yang di-PHK bakal mengambil langka hukum dengan melayangkan permohonan sita eksekusi dalam waktu dekat.

Kuasa Hukum Karyawan, mengatakan, telah mengajukan gugatan di PHI Ternate dan dalam proses pembuktian PT IWIP dinyatakan kalah karena tuduhan terhadap karyawannya itu tak memiliki dasar alias mengada-ada.

“Kami sudah dalam proses hukum. Sehingga perusahaan harus memiliki itikad baik lah untuk melunasi semua upah pesangon, sebab itu adalah hak yang juga diatur dan dilindungi oleh negara kepada ,” katanya, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya, perusahaan sebesar PT IWIP tidak mau mengindahkan keputusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkmah Agung. Tentu ini merupakan perbuatan melawan hukum, maka akan diajukan sita aset di pengadilan.

“PT IWIP tidak tunduk terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kami akan mengajukan permohonan sita eksekusi di PHI Ternate atas aset barang bergerak maupun tidak bergerak,” tegasnya.

Informasi dihimpun radarmalutcom, pemutusan hubungan kerja (PHK) tanggal 18 Desember 2022 itu atas tuduhan pungutan liar, namun dalam pembuktian di persidangan November 2023 mereka dinyatakan tidak bersalah.

PHI pada Pengadilan Negeri Ternate kepada PT IWIP agar membayar hak para karyawan dengan nilai yang berbeda-beda, berkisar Rp 106 hingga 130 juta per orang. Tapi kemudian perusahaan mengajukan kasasi di MA sehingga nominalnya turun menjadi Rp 47,3 juta.

Keempatnya bekerja sudah selama 2 tahun lebih sebagai security di PT IWIP. Mereka direktut PT Weda Semesta Security (WSS) mitra dari perusahaan tambang nikel tersebut. Selain itu, dalam perkara yang sama tiga karyawan pun masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA).

Klik di halaman selanjutnya…

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter