Radarmalut.com – Selain diprotes warga , karena menyebabkan pencemaran lingkungan, PT Weda Bay Industrial Park (IWIP) juga tak mau membayar 4 yang dipecat secara sepihak.

Padahal, putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ternate dan dikuatkan Mahkamah Agung, meminta kepada segera melunasi hak eks karyawannya tersebut. Pihak yang di- bakal mengambil langka hukum dengan melayangkan permohonan sita eksekusi dalam waktu dekat.

Kuasa Hukum Karyawan, Mubarak Abdurrahman mengatakan, telah mengajukan gugatan di PHI Ternate dan dalam proses pembuktian PT IWIP dinyatakan kalah karena tuduhan pungli terhadap karyawannya itu tak memiliki dasar alias mengada-ada.

“Kami sudah dalam proses hukum. Sehingga harus memiliki itikad baik lah untuk melunasi semua upah pesangon, sebab itu adalah hak yang juga diatur dan dilindungi oleh negara kepada rakyat,” katanya, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya, perusahaan sebesar PT IWIP tidak mau mengindahkan keputusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkmah Agung. Tentu ini merupakan perbuatan melawan hukum, maka akan diajukan sita aset di pengadilan.

“PT IWIP tidak tunduk terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kami akan mengajukan permohonan sita eksekusi di PHI Ternate atas aset barang bergerak maupun tidak bergerak,” tegasnya.

Informasi dihimpun radarmalutcom, pemutusan hubungan kerja (PHK) tanggal 18 Desember 2022 itu atas tuduhan pungutan liar, namun dalam pembuktian di persidangan November 2023 mereka dinyatakan tidak bersalah.

PHI pada Pengadilan Negeri Ternate kepada PT IWIP agar membayar hak para karyawan dengan nilai yang berbeda-beda, berkisar 106 hingga 130 juta per orang. Tapi kemudian perusahaan mengajukan kasasi di MA sehingga nominalnya turun menjadi Rp 47,3 juta.

Keempatnya bekerja sudah selama 2 tahun lebih sebagai security di PT IWIP. Mereka direktut PT Weda Semesta Security (WSS) mitra dari perusahaan tambang nikel tersebut. Selain itu, dalam perkara yang sama tiga karyawan pun masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA).

Klik di halaman selanjutnya…

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter