Radarmalut.com – Dua bekas pejabat di Halmahera Barat, Maluku Utara sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pinjaman Rp 159 miliar pada 2018 silam. Anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan ini diduga disalahgunakan.
Uang miliaran rupiah hasil pinjaman melalui Bank Maluku-Malut di masanya Bupati Danny Missy dan Sekretaris Daerah Syahril Abdurradjak periode 2016-2021, saat ini telah didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Penyidik pun masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menetapkan tersangka yang ikut terlibat menikmati uang tersebut. Bahkan salah satu diantara keduanya diketahui memiliki peran penting soal pengajuan pinjaman.
Praktisi Hukum Al Walid Muhammad mengatakan, jika ada penyalahgunaan terkait dengan pinjaman Rp 159 miliar yang lakukan Pemerintah Halmahera Barat, tentu hal itu sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum.
“Uang pinjaman disalahgunakan atau pengajuannya dengan cara-cara melawan hukum maka mantan Bupati dan Sekretarsi Daerah sepanjang melakukan tindak pidana, Kejaksaan Tinggi bisa menetapkan bersangkutan sebagai tersangka,” katanya saat dihubungi radarmalutcom, Rabu (4/9/2024).
Penetapan tersangka, menurutnya, memenuhi dua unsur alat bukti dalam proses penyidikan atas kasus yang menimbukan kerugian negara. Apalagi Sekretaris Daerah dalam keterangan pihak Kejaksaan sangat tahu persis persoalannya.
“Memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup. Jika Kasi Penkum Kejati Maluku Utara memberikan keterangan seperti begitu berarti ada dugaan keterlibatan Bupati dan Sekretaris Daerah, Syahril,” jelasnya.
Ketua LBH Ansor Maluku ini mengungkapkan, pengembangan kasus dan penyidik menemukan dua alat bukti, dikuatkan dengan dikeluarkannya auditĀ BPK dan mengarah pada tindak pidana korupsi. Alhasilnya, dipastikan keduanya jadi tersangka.
“Bertindak sebagai pengguna anggaran katakanlah Syahril berdasarkan pinjaman ke Bank dengan terbukti ditandatangani atau diajukan bupati, sekda atau salah satu di antaranya itu sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
Simak di halaman selanjutnya…
Tinggalkan Balasan