Radarmalut.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih menunggu hasil audit BPK terkait pinjaman Rp 159 pada 2018 oleh Pemerintah Halmahera Barat di . Hal ini untuk mendalami siapa saja aktor yang terlibat di dalam perkara tersebut.

Dugaan uang miliaran itu melibatkan sejumlah pejabat di lingkup pemerintah daerah. Bahkan eks Halmahera Barat pun ikut diperiksa sebanyak dua kali.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan, bahwa untuk mengumpulkan bukti siapa yang tersangkut dalam kasus pinjaman, maka mantan sekretaris daerah pun diseret untuk dilakukan pemeriksaan.

Lebih lanjut, dikatakannya, sekretaris lebih tahu banyak soal kasus penggunaan pinjaman ke bank yang diketahui digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. “Syahril waktu itu kita periksa sebagai Sekda Halmahera Barat. Diperiksa kapasitasnya sebagai dalam perkara,” katanya, Rabu (21/8/2024).

Menurut Richard, dalam penyidikan sudah melakukan pemeriksaan mantan sekretaris daerah. Sehingga saat ini masih menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan agar selanjutnya gelar penetapan tersangka.

“Sudah dua kali kita periksa Sekretaris Daerah Halmahera Barat. Penyidik telah melakukan koordinasi dengan BPK soal hasil auditnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Praktisi Hukum Agus Salim Tampilang meminta kepada penyidik untuk membuka perkara ini secara jelas, bahwa siapa saja yang ikut terlibat menikmati uang negara miliaran rupiah itu.

“Saya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk membuka kasus pinjaman senilai Rp 159 miliar ini seterang mungkin. Karena kasus ini diduga menyeret beberapa mantan pejabat di Halmahera Barat,” bebernya.

Diketahui, Syahril Abdurradjak, kini telah mencalonkan diri sebagai Wali Kota periode 2024-2029, yang berpasangan dengan Makmur Gamgulu. Keduanya sudah mendapatkan sejumlah dukungan untuk mendaftar di .

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter